Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:57 WIB

DPRD Kota Ambon Minta PT Modern Multiguna Benahi Parkiran Depan Amplaz

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- DPRD Kota Ambon meminta PT Modern Multiguna selaku pengelola parkiran kendaraan di kawasan Ambon Plaza (Amplaz) untuk segera melakukan penataan ulang area parkir, baik di bagian depan maupun belakang pusat perbelanjaan tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan bahwa pengelolaan parkiran di kawasan Amplaz telah lama dilakukan oleh PT Modern Multiguna berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kota Ambon sebagai pemilik aset.

Dalam kerja sama tersebut, PT Modern Multiguna tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, tetapi juga memiliki kewajiban menyetor pajak parkir kepada Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, menurut Far Far, penataan dan perbaikan fasilitas parkiran merupakan tanggung jawab penuh pengelola.

“Soal parkiran di depan dan belakang Amplaz itu kan ada MoU antara Pemerintah Kota Ambon dan PT Modern Multiguna selaku pengelola. Maka wajib bagi PT Modern untuk mengelola dan menata kawasan tersebut dengan baik. Banyak paving block yang lepas, juga saluran pembuangan yang rusak. Ini harus ditata agar masyarakat yang datang parkir bisa merasa aman dan nyaman,” ujar Far Far saat dikonfirmasi wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga  Komisi III DPRD Ambon Dorong Penyelesaian Infrastruktur Sebelum Akhir Tahun 2025

Politisi Partai Perindo ini menjelaskan, dalam kontrak kerja sama tersebut terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pengelola parkiran. Pertama, melakukan penataan lokasi parkir. Kedua, memastikan tidak terjadi kemacetan di sekitar kawasan. Ketiga, menyetorkan pajak parkiran kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut berada di luar skema retribusi parkir yang selama ini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

“Karena ini sudah masuk dalam kontrak kerja, maka tidak termasuk dalam retribusi parkir yang sebelumnya 27 titik dan kini menjadi 30 titik. Ini sama seperti MCM dan lokasi lainnya yang masuk kategori pajak parkiran. Jadi yang diharapkan bukan hanya pendapatan daerah, tetapi juga penataan yang bisa dinikmati masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga  OJK Maluku Raih Apresiasi Akses Layanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, Far Far mengungkapkan bahwa sebelumnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Kota Ambon mencapai Rp8,7 miliar per tahun. Namun, setelah sejumlah titik parkir dialihkan dan dihapus, seperti di MCM, Amplaz, Pasar Mardika, serta beberapa lokasi lainnya, target pendapatan retribusi parkir menurun hingga Rp4,5 miliar pada tahun ini.

“Kami berharap masih ada penambahan titik parkir. Penetapan titik parkir itu berdasarkan SK Wali Kota, sementara DPRD hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi, serta mengawal pihak ketiga agar melaksanakan kewajibannya. Apalagi sebelumnya sudah ada surat dari Balai Jalan yang melarang parkir di atas badan jalan nasional,” pungkas Far Far. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Pemberlakuan Makanan Gizi Gratis Kreatif di Sekolah, Komisi II DPRD Kota Ambon Segera On The Spot

DPRD Kota Ambon

DPRD Minta Penataan Pasar Batumerah Segera Dilakukan Demi Keadilan dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DPRD Kota Ambon: Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Keberlanjutan Program SoG Lewat Kebijakan dan Penganggaran

DPRD Kota Ambon

Perayaan Natal DPRD Kota Ambon 2025: Pesan Damai Sejahtera, Kolaborasi, dan Penguatan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Sambut HUT ke-450 Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Fraksi NasDem Komit Dukung Pemerintah Kota Ambon, Tapi Kritisi Kenaikan Retribusi Sampah hingga 500%