Ambon, PT- DPRD Kota Ambon meminta PT Modern Multiguna selaku pengelola parkiran kendaraan di kawasan Ambon Plaza (Amplaz) untuk segera melakukan penataan ulang area parkir, baik di bagian depan maupun belakang pusat perbelanjaan tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan bahwa pengelolaan parkiran di kawasan Amplaz telah lama dilakukan oleh PT Modern Multiguna berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kota Ambon sebagai pemilik aset.
Dalam kerja sama tersebut, PT Modern Multiguna tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, tetapi juga memiliki kewajiban menyetor pajak parkir kepada Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, menurut Far Far, penataan dan perbaikan fasilitas parkiran merupakan tanggung jawab penuh pengelola.
“Soal parkiran di depan dan belakang Amplaz itu kan ada MoU antara Pemerintah Kota Ambon dan PT Modern Multiguna selaku pengelola. Maka wajib bagi PT Modern untuk mengelola dan menata kawasan tersebut dengan baik. Banyak paving block yang lepas, juga saluran pembuangan yang rusak. Ini harus ditata agar masyarakat yang datang parkir bisa merasa aman dan nyaman,” ujar Far Far saat dikonfirmasi wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/1/2026).
Politisi Partai Perindo ini menjelaskan, dalam kontrak kerja sama tersebut terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pengelola parkiran. Pertama, melakukan penataan lokasi parkir. Kedua, memastikan tidak terjadi kemacetan di sekitar kawasan. Ketiga, menyetorkan pajak parkiran kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut berada di luar skema retribusi parkir yang selama ini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
“Karena ini sudah masuk dalam kontrak kerja, maka tidak termasuk dalam retribusi parkir yang sebelumnya 27 titik dan kini menjadi 30 titik. Ini sama seperti MCM dan lokasi lainnya yang masuk kategori pajak parkiran. Jadi yang diharapkan bukan hanya pendapatan daerah, tetapi juga penataan yang bisa dinikmati masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Far Far mengungkapkan bahwa sebelumnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Kota Ambon mencapai Rp8,7 miliar per tahun. Namun, setelah sejumlah titik parkir dialihkan dan dihapus, seperti di MCM, Amplaz, Pasar Mardika, serta beberapa lokasi lainnya, target pendapatan retribusi parkir menurun hingga Rp4,5 miliar pada tahun ini.
“Kami berharap masih ada penambahan titik parkir. Penetapan titik parkir itu berdasarkan SK Wali Kota, sementara DPRD hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi, serta mengawal pihak ketiga agar melaksanakan kewajibannya. Apalagi sebelumnya sudah ada surat dari Balai Jalan yang melarang parkir di atas badan jalan nasional,” pungkas Far Far. (PT)










