Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul

oplus_32

oplus_32

Ambon, PT-  Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon telah melalui dinamika dan perbedaan pandangan, namun seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini diakui Tamaela kepada awak media, Rabu (7/1/2026) di Beileo Rakyat Belakang Soya.

Menurut Tamaela, dari lima Ranperda yang dibahas, dua Perda telah sah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dalam pembahasan memang ada dinamika dan terjadi miss komunikasi. Namun tadi sudah diputuskan di ruang Paripurna dan dinyatakan sahih. Jadi yang ditetapkan hanya dua Perda dari lima,” ujar Mourits Tamaela.

Baca Juga  Gunawan : Dishub Harus Tegas Tertibkan Terminal Bayangan di Kota Ambon

Dua Perda yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum resmi diberlakukan.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang berkaitan dengan revisi Perda Nomor 8, 9, dan 10, belum ditetapkan dan akan dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Tiga Perda yang berkaitan dengan revisi Perda 8, 9, dan 10 akan ditetapkan pada Paripurna selanjutnya. Secara internal, seluruh tahapannya sudah selesai,” jelasnya.

Tamaela mengungkapkan,  pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah berjalan sejak periode sebelumnya, termasuk masa Pileg, Pilkada, hingga masa transisi pemerintahan menuju periode baru tahun 2025.

Ranperda tersebut kemudian diambil alih oleh pihak pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, dan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Ambon Terpilih sebagai Sekjen ADEKSI

“Seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping. Tidak ada masalah substansi,” tegas Tamaela.

Ia juga menegaskan, penundaan penetapan tiga Ranperda tersebut bukan disebabkan oleh persoalan substansi, melainkan murni akibat miss komunikasi dalam tahapan administratif.

“Tidak ada subjektivitas kepentingan, baik perorangan maupun kelompok tertentu, baik di lembaga DPRD maupun internal pemerintah. Hanya persoalan miss komunikasi,” katanya.

Ia memastikan, seluruh mekanisme pembahasan Peraturan Daerah telah dilalui secara lengkap dan sesuai aturan, sehingga Ranperda tersebut tetap layak untuk ditetapkan pada agenda Paripurna berikutnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Apresiasi Aksi Demo Damai Mahasiswa dan OKP

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi, Zeth Pormes: Transaksi Elektronik Kurangi Kebocoran PAD

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Targetkan 11 Perda pada 2026, Bapenperda Matangkan Tiga Ranperda

DPRD Kota Ambon

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

DPRD Kota Ambon

Perayaan Natal DPRD Kota Ambon 2025: Pesan Damai Sejahtera, Kolaborasi, dan Penguatan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Gelar Expo, Masyarakat Diajak Berantusias

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dorong Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik