Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:47 WIB

Risakotta Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor BPKAD Saat Pelayanan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT – Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Bevi Risakotta, melayangkan interupsi keras dan kritis dalam Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Interupsi tersebut secara tegas menyoroti tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon yang melakukan penyegelan dan pemalangan pintu depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, pada Selasa (30/12/2025).

Bevi Risakotta mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan menilai tindakan Satpol PP tidak mencerminkan tugas dan fungsi utama sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) serta penjaga ketertiban umum.

“Tanggal 30 Desember saya menyaksikan langsung Satpol PP menutup atau memalang pintu ruang Keuangan Kota Ambon (BPKAD). Ini menjadi catatan penting bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan kita semua di ruangan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Ia menilai tindakan tersebut terkesan anarkis, terlebih terjadi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.

“Satpol itu garda terdepan untuk keamanan. Kalau di ruang lingkup OPD saja tidak baik, bagaimana dengan pelayanan kepada masyarakat?” ujarnya.

Ia meminta, Wali Kota Ambon segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan pihak BPKAD dan Satpol PP, serta melakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam interupsinya, Bevi juga menegaskan bahwa BPKAD bukan OPD pengumpul, melainkan OPD pengelola keuangan daerah yang memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga  Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul

“Kita harus garis bawahi, BPKAD itu OPD pengelola. Kalau ada persoalan keuangan, harus dibicarakan secara baik, bukan dengan cara-cara anarkis seperti itu,” tegasnya.

Melalui forum paripurna tersebut, Bevi Risakotta berharap agar memasuki Tahun 2026, seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dapat membangun komunikasi yang sehat, menjaga etika pemerintahan, serta saling menghormati antar-OPD.

“Dari tempat ini saya berharap, di tahun 2026 kita saling menghormati satu dengan yang lain. Pemerintahan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan evaluasi internal, demi menjaga wibawa pemerintahan, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat kepercayaan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025

DPRD Kota Ambon

Tuwanakotta :  Apresiasi Kontribusi Pertamina untuk Pengelolaan Sampah dan Pembangunan SPBU Khusus

DPRD Kota Ambon

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Dorong CSR BUMN dan BUMD Fokus Dukung UMKM Kota Ambon, Ini Penjelasan Laturiuw

DPRD Kota Ambon

Bahas Realisasi  APBD 2025 Dinas PUPR Kota, Komisi III Gelar Rapat

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Mediasi Hak Pesangon Karyawan Outsourcing PLN, Pormes :  PT Almira Siap Lunasi Secara Bertahap

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Desak Pemindahan Kepala Sekolah SD Negeri 90 Demi Stabilitas Pendidikan

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi Strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan Kota Ambon