Home / DPRD Maluku

Senin, 5 Januari 2026 - 10:45 WIB

Komisi III DPRD Maluku Soroti Dugaan Pemotongan Sepihak Dana Nasabah BRI di Negeri Kobi

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti dugaan pemotongan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara sepihak terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemotongan tersebut diduga dilakukan melalui program Kredit Cepat BRI (KECE BRI) tanpa persetujuan nasabah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan kasus ini terkuak saat dirinya melakukan reses di wilayah tersebut dan menerima langsung keluhan masyarakat.

“Warga menyampaikan bahwa uang di rekening mereka dipotong oleh pihak BRI melalui program KECE, padahal mereka tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kredit tersebut,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Menurut Alhidayat, Komisi III telah mengantongi data sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan nilai kredit bodong sekitar Rp10 juta per orang, yang diduga diajukan oleh oknum agen BRI.

Baca Juga  Ketua DPRD Maluku Desak Presiden Tinjau Ulang Kebijakan Pengangkatan P3K

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, pemotongan dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana yang masuk ke rekening nasabah. Bahkan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Masyarakat heran, transaksi bisa berjalan tengah malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” jelasnya.

Alhidayat juga mengungkapkan bahwa program kredit tersebut sempat berjalan pada periode 2023–2024 dengan persetujuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit disebut tidak diterima nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meski sempat dilakukan pengembalian.

Persoalan kembali mencuat pada tahun 2025, ketika dana kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan masyarakat, namun pemotongan cicilan tetap dilakukan oleh pihak bank.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

“Ini persoalan serius. Dana tiba-tiba dicairkan tanpa persetujuan, tetapi pemotongan tetap berjalan,” tegasnya.

Alhidayat mengaku telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak BRI disebut tetap melakukan pemotongan terhadap rekening nasabah.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI secara resmi untuk dimintai keterangan.

“Setelah perkantoran aktif, kami akan rapat dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena melibatkan pencairan dana tanpa persetujuan nasabah. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

DPRD Maluku

Yeremias Minta Gubernur Maluku Evaluasi Kinerja ASN dan OPD di Awal 2026

DPRD Maluku

Wakil Ketua DPRD Propinsi Maluku kecam tindakan oknum Polisi Polres Maluku Tenggara

DPRD Maluku

Minim Dukungan Disdik, DPRD Maluku Bantu SMN 12 Ambon

DPRD Maluku

Diduga Lakukan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal, DPRD Maluku Desak Pertamina Tutup  Sementara SPBU Tepa Pulau Babar