Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

AMBON, PT – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Abio–Ahiolo, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 hingga kini belum diproses secara hukum.

Kasus dugaan korupsi uang negara yang diduga dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Abio–Ahiolo, Jany Papilaya, sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hasil pemeriksaan itu juga telah dibahas dalam sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, ST, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025), membenarkan bahwa dugaan korupsi ADD dan DD Desa Abio–Ahiolo telah ditetapkan melalui sidang TGR dan putusannya telah disampaikan secara terbuka.

Baca Juga  Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

“Kalau urusan proses hukum, itu bukan lagi kewenangan Inspektorat. Itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Maruapey.

Ia menegaskan, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan pengawasan internal. Sementara untuk proses pidana, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Apabila aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, meminta data terkait dugaan korupsi tersebut, kami siap menyerahkan seluruh dokumen hasil temuan pemeriksaan dan sidang TGR,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB