Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 November 2025 - 17:02 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Ambon,  PT – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Negeri Ambon lagi – lagi berhasil menyelesaikan penanganan perkara Narkotika melalui jalur Restoratif Justice. Para Tersangka yakni “EACP” alias Rian (Karyawan Honorer) dan “ROKM” alias Riswan (Tukang Ojek) diselesaikan melalui restoratif justice (RJ), dan direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan penggunaan obat – obat terlarang.

Upaya penyelesaian melalui restoratif justice tersebut, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Video Conference dengan Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, Zullikar Tanjung, S.H.,M.H, pada hari ini Rabu (26/11/2025).

Wakajati Maluku Adhi Prabowo, saat memimpin jajarannya melalui video confence, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani perkara tersebut, telah berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Jaksa Fasilitator dengan melibatkan berbagai unsur dan menandatangani Pakta Integritas agar para tersangka segera direhabilitasi.

“Melalui Jaksa Fasilitator, jajaran kami telah berhasil melakukan upaya pendekatan dengan para tersangka dan keluarganya, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Wakajati Adhi Prabowo melalui sarana video conference disela kegiatannya di Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Wali Kota Ambon: Sinergi Pusat-Daerah Vital di Rakornas Nasional

Dirinya juga menambahkan, selain menjadi korban penyalahgunaan narkotika, para Tersangka juga merupakan anak dari keluarga tidak mampu, yang kesehariannya membantu perekonomian keluarga. Sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan permohonan untuk diselesaikan melalui restoratif justice, agar para tersangka dapat segera direhabilitasi.

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, menyampaikan dalam paparannnya, bahwa para tersangka ditangkap setelah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu yang diketahui didapatnya dari 2 (dua) tempat berbeda di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kedua tersangka tertangkap saat menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan Narkotika,” Ungkap Kajari Ambon.

Atas berbagai pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani kedua perkara tersebut, dinyatakan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 6 Bulan.

Baca Juga  PENYIDIK PIDSUS KEJATI MALUKU, RESMI TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara – perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi serta para Jaksa Fasilitator yakni Secret Pentury dan Mercy de Lima. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah