Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 November 2025 - 17:02 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Ambon,  PT – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Negeri Ambon lagi – lagi berhasil menyelesaikan penanganan perkara Narkotika melalui jalur Restoratif Justice. Para Tersangka yakni “EACP” alias Rian (Karyawan Honorer) dan “ROKM” alias Riswan (Tukang Ojek) diselesaikan melalui restoratif justice (RJ), dan direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan penggunaan obat – obat terlarang.

Upaya penyelesaian melalui restoratif justice tersebut, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Video Conference dengan Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, Zullikar Tanjung, S.H.,M.H, pada hari ini Rabu (26/11/2025).

Wakajati Maluku Adhi Prabowo, saat memimpin jajarannya melalui video confence, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani perkara tersebut, telah berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Jaksa Fasilitator dengan melibatkan berbagai unsur dan menandatangani Pakta Integritas agar para tersangka segera direhabilitasi.

“Melalui Jaksa Fasilitator, jajaran kami telah berhasil melakukan upaya pendekatan dengan para tersangka dan keluarganya, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Wakajati Adhi Prabowo melalui sarana video conference disela kegiatannya di Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Upacara Peringatan Harhubnas 2024 di Lapangan Merdeka Berlangsung Khidmat

Dirinya juga menambahkan, selain menjadi korban penyalahgunaan narkotika, para Tersangka juga merupakan anak dari keluarga tidak mampu, yang kesehariannya membantu perekonomian keluarga. Sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan permohonan untuk diselesaikan melalui restoratif justice, agar para tersangka dapat segera direhabilitasi.

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, menyampaikan dalam paparannnya, bahwa para tersangka ditangkap setelah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu yang diketahui didapatnya dari 2 (dua) tempat berbeda di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kedua tersangka tertangkap saat menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan Narkotika,” Ungkap Kajari Ambon.

Atas berbagai pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani kedua perkara tersebut, dinyatakan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 6 Bulan.

Baca Juga  TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara – perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi serta para Jaksa Fasilitator yakni Secret Pentury dan Mercy de Lima. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru

Hukum dan Kriminal

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM