Ambon, PT- Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin, menyarankan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro BPKAD agar menjual mobil-mobil dinas yang telah ditarik dan kini menjadi aset Pemerintah Provinsi
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama mitra komisi yang berlangsung di ruang rapat paripurna dan dihadiri sejumlah instansi teknis, Selasa (18/11/2025) di Ambon.
Menurut Rofik, penarikan kendaraan dinas tidak akan memberikan manfaat apabila mobil tersebut hanya diparkir dalam jumlah banyak di lingkungan Kantor Gubernur.
“Buat apa mobil-mobil ini ditarik oleh pemerintah provinsi kalau hanya diparkir banyak-banyak di kantor gubernur. Nanti kalau ditaruh banyak, butuh biaya pemeliharaan. Kalau dijual, 5 sampai 7 miliar bisa masuk sebagai tambahan PAD,” tegasnya.
Politisi PPP yang dikenal kritis tersebut menilai penjualan aset kendaraan dinas merupakan langkah realistis untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi beban biaya perawatan.
Rapat kerja Komisi III DPRD Maluku dipimpin oleh Ketua Komisi, Alhidayat Wajo, dan turut dihadiri anggota komisi lainnya seperti Richard Rahakbauw, Din Kelilauw La Nyong, serta sejumlah anggota komisi lain. Mitra komisi yang hadir meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Cipta Karya, Perumda Panca Karya, Dinas Ketahanan Pangan, dan sejumlah instansi teknis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesiapan dinas teknis dalam menjamin kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo, menyampaikan pihaknya akan mengundang instansi tambahan dalam rapat lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat. (PT)









