Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 5 November 2025 - 09:56 WIB

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

oplus_0

oplus_0

Ambon, Pusartimur.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Ambon harus tetap memperhatikan hak asasi setiap warga, baik perokok maupun non-perokok.

Menurutnya, filosofi utama dari kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk menghapus aktivitas merokok sepenuhnya, tetapi untuk mengatur ruang publik agar lebih tertib dan sehat.

“Kawasan tanpa rokok bukan berarti tidak boleh merokok sama sekali. Pemerintah juga wajib menyiapkan fasilitas khusus atau smoking area bagi perokok. Itu bagian dari penghormatan terhadap hak asasi,” ujar Zeth Pormes dalam kegiatan uji publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, di Ambon (Rabu, 5/11/2025).

Dalam rancangan yang dibahas oleh Pansus, kawasan tanpa rokok diatur pada Bab II Pasal 4, yang memuat klasifikasi area publik yang termasuk dalam KTR.

Zeth menjelaskan, kawasan tersebut mencakup berbagai tempat umum, fasilitas publik, serta area yang banyak digunakan masyarakat.

Baca Juga  Sikapi Informasi Di Medsos, Walikota : Jaga Kebersamaan Selaku Warga Kota

“Dalam pasal 4 itu sudah tergambar jelas, misalnya kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, transportasi umum, tempat wisata, dan tempat hiburan umum,” jelasnya.

Untuk sektor pendidikan, penerapan kawasan tanpa rokok akan fokus pada jenjang SD dan SMP di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

“Kalau SMA kan sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi kita fokus di SD dan SMP dulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zeth Pormes menyampaikan bahwa penetapan lokasi spesifik kawasan tanpa rokok nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau soal titik-titik lokasinya nanti diatur lewat Perwali. Di sana akan dijabarkan secara teknis lokasi mana saja yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.

Selain membahas lokasi, Pansus KTR juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok.

Zeth menyebut, Satpol PP mengusulkan agar dalam Ranperda ini dimasukkan ruang penyelidikan dan sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

Baca Juga  DPRD Ambon Gelar Expo, Masyarakat Diajak Berantusias

“Masukan dari Satpol PP cukup bagus, mereka minta agar di pasal 15 atau pasal 26 bisa dibuka ruang penyelidikan dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda. Nanti kita akan bahas lagi apakah itu bisa secara kewenangan diatur dalam Perda,” ujar Zeth.

Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas akan mendorong kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota.

“Kalau hanya sanksi ringan, masyarakat biasanya tidak terlalu peduli. Tapi kalau ada efek jera, maka kesadaran hukum akan tumbuh dan ketertiban bisa meningkat,” tegasnya.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya menekan angka perokok di tempat umum, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sadar kesehatan masyarakat Ambon.

Zeth menegaskan,  Perda ini nantinya bukan untuk melarang, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan peduli terhadap lingkungan sehat.

“Kita ingin masyarakat lebih tertib dan sadar hukum. Dengan Perda ini, Ambon bisa menjadi kota yang lebih sehat, nyaman, dan beradab,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Kembali Pimpin DPD NasDem, Tamaela Siap Perkuat Struktur dan Pertahankan Kemenangan di 2029

DPRD Kota Ambon

Tamaela :  Konsulat Belanda di Ambon, Anugerah dan Peluang Baru untuk Kerja Sama Strategis

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Baru

DPRD Kota Ambon

Bahas Penyerapan APBD Kuartal Pertama, DPRD Gelar Rapat Mitra

DPRD Kota Ambon

Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik