Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT – Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi tidak sesuai dengan prosedur, maka kuasa hukum JJ Ajukan Praperadilan.

Dimana, Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Sungai (BWS) Maluku inisial JJ menanggapi pemberitaan Media Rakyat Maluku pada 24 Oktober 2025) kemarin , yang menyebutkan JJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Lewat pernyataan pers Tim kuasa hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga  UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Oleh karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain

Baca Juga  PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun kepada media ini, Sabtu (25/10/2025).

Karena itu tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon