Home / DPRD Maluku / Kab.Maluku Barat Daya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT –  Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama sejumlah instansi dan pihak PT Batutua Kharisma Permai (BKP) Batutua Tembaga Raya (BTR)  berlangsung tegang setelah isu tenaga kerja lokal mencuat.

Pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Inspektur Tambang Wilayah Maluku itu berubah panas ketika manajemen PT BKP-BTR mengklaim bahwa 62 persen tenaga kerja mereka merupakan warga lokal.

Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, yang menuding pernyataan itu sebagai bentuk kebohongan publik dan tidak berpihak kepada masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Tenaga kerja lokal yang benar-benar orang MBD atau Wetar hanya sekitar 200 sampai 300 orang. Sisanya kebanyakan orang NTT. Ini jelas merugikan masyarakat kami,” tegas Laipeny dengan nada tinggi di ruang rapat, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 Sekaligus Doa Bersama untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025

Sebelumnya, General Manager PT BKP-BTR, Jimmy Suroto, menyebutkan bahwa persentase tenaga kerja lokal di perusahaan tambang tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Namun, pernyataan itu dinilai tidak transparan oleh Komisi II DPRD Maluku.

“Anda yakin 62 persen itu tenaga kerja lokal? Data kami menunjukkan hanya 200–300 orang dari MBD, selebihnya dari luar. Kami minta data itu diserahkan besok juga! Kalau tidak, saya akan kejar sampai ke Merdeka Corp,” ujarnya.

Ketegangan semakin meningkat ketika Laipeny mengungkap adanya laporan masyarakat terkait larangan bagi warga Pulau Wetar mendekati lokasi tambang pasca-insiden patahnya tongkang milik perusahaan.

Ia juga menuding adanya intimidasi terhadap pekerja agar tidak membocorkan informasi ke publik.

“Kenapa warga dilarang mendekat setelah tongkang patah? Kenapa pekerja diancam tidak boleh berbicara? Siapa yang keluarkan surat ini? Ini sangat tidak manusiawi!” ungkapnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti surat peringatan internal perusahaan.

Baca Juga  PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

Selain persoalan tenaga kerja, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti dampak lingkungan akibat kegiatan tambang PT BKP- BTR. Berdasarkan laporan para ahli lingkungan lokal, ditemukan adanya perubahan warna air laut di sekitar lokasi tambang yang diduga sebagai tanda awal pencemaran.

“Laut yang dulu jernih kini mulai menguning. Jika ini terus dibiarkan, berarti kerusakan lingkungan nyata sedang terjadi. Jangan main-main dengan penderitaan masyarakat kami. PT BTR harus bertanggung jawab!” seru Laipeny.

Komisi II DPRD Maluku menegaskan akan melanjutkan investigasi hingga ke tingkat pusat, termasuk kemungkinan memanggil induk perusahaan PT BKP-BTR untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Wakil Ketua DPRD Maluku Tutup Ajang Duta Qasidah 2025, Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni Islam dan Budaya Lokal

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

Kab.Maluku Barat Daya

13 Jam Diperiksa Kesehatan, Paslon HATI Optimis Lolos

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Pengeboman Ikan di Wetar Barat dan Timur

Kab.Maluku Barat Daya

Tutup BK3N 2026, BKP-BTR Tegaskan Keselamatan Bukan Sekadar Seremonial

DPRD Maluku

Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Maluku Minta Pertamina dan Mitra Pastikan Stok Aman

DPRD Maluku

Harga Bahan Pokok di Pasar Mardika Ambon Masih Stabil Jelang Ramadhan 2026