Home / Kab. Mimika

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dana Otsus Dinilai Belum Tepat Sasaran

Timika, PT-  Ketua Umum Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah Vinsent Oniyoma menyampaikan rasa keprihatinan mendalam terhadap praktik implementasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua di wilayah Mimika yang dinilai kurang tetap sasaran bagi warga Papua,Hal tersebut disampaikan Vinsent dalam Rilis Pers yang diterimah media ini Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam pernyataan tertulis itu, Vinsent menyampaikan dugaan penggunaan dan tatakelola dana Otonomi Khusus ( Otsus ) yang tidak sesuai dengan sasaran dan tujuan Otsus itu sendiri,serta mempertanyakan untuk siapa alokasi dana yang nilainya fastastis itu digelontorkan dengan alamat Otsus Papua namun tak kunjung dinikmati hasilya olen rakyat Papua yang mendiami bumi Amungsa Mimika

” yang terjadi adalah uang OAP dirampok untuk hal lain,dan akuntabilitas selama ini hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran kelengkapan dokumen administratif bukan dari dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat adat”. Jelas Vinsent dalam Rilis Pers tersebut

Baca Juga  Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI

Kekecewaan Vinsent ini merujuk pada dirinya selaku putra asli Papua yang kini berada dan hidup diatas bumi Amungsa Mimika, dan melihat sebuah kecurangan dan praktek para petinggi Papua yang dengan berani berhianat kepada warga Papua.
Selain itu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling belum lama ini, bahwa alokasi dana Otsus justru digunakan untuk sektor-sektor seperti perhubungan dan infrastruktur yang bukan Peruntukanya

Menurut Vinsent,penyaluran dan tatakelola keuangan Otsus tersebut sudah seharurnya mengacu pada aturan dan mekanisme yang diatur,bukan terkesan diatur dengan perti bangan atau kebijakan yang tidak pro rakyat

Baca Juga  Gerry Okoare Apresiasi KAM dan Dorong Kesbangpol Mediasi Pertemuan Bupati–Wakil Bupati Mimika dengan Lemasa & Lemasko

” infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi secara normatif, dana Otsus Papua telah diatur melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2021, yang menetapkan proporsi alokasi minimal 30 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan dan 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat adat”. Paparnya

Selain itu aokasi maksimal untuk infrastruktur dibatasi hanya 30 persen. Namun, dalam praktiknya, laporan dari Bappeda Mimika (Oktober 2025) menunjukkan bahwa Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dialokasikan secara signifikan untuk sektor-sektor fisik seperti PUPR, Perhubungan dan Kominfo. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fokus pembangunan bergeser dari pembangunan manusia ke pembangunan fisik yang mudah diukur secara kuantitatif,namun tidak menyentuh substansi kesejahteraan jangka panjang masyarakat adat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Taslim Renwair: HUT RI ke-80 Harus Dimaknai Sebagai Anugerah Tuhan dan Kesuksesan Bangsa

Kab. Mimika

LEMASA Dukung Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Mimika

Kab. Mimika

Yance Boyau Nilai Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat “Mimika We” Belum Sesuai Verifikasi Adat

Kab. Mimika

Distrik MTJ Gandeng Posko Siaga Ombudsman dan Pengadilan Negeri Kota Timika Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU

Kab. Mimika

Meriahkan HUT RI ke 80,Kampung Nawaripi Gelar Sejumlah Perlombaan Sebagai Ajang Mencari Calon Atlit Lokal

Kab. Mimika

Warga Mimika Barat Tengah Amankan Lomboout Bermuatan Solar Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tambang Emas Ilegal

Kab. Mimika

Yance Boyau Pimpin LMHA Kamoro, Fokus Kembalikan Jati Diri Adat

Kab. Mimika

Ketua 2PAM3 Papua Tengah Soroti Dugaan Penggelembungan SPPD TAPD dan Banggar DPRK Mimika