Home / Kab. Mimika

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:22 WIB

Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI

Timika, PT — Komunitas Kami Anti Maladministrasi (KAM) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyampaikan telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang terindikasi mengandung praktik maladministrasi. Namun, hingga saat ini, pengaduan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang akan ditentukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam agenda Launching resmi KAM yang dijadwalkan dalam waktu dekat di Timika.

Ketua KAM Mimika, Antonius Rahabav, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/7), menegaskan bahwa dari berbagai laporan yang masuk dan telah diregistrasi secara resmi di kantor KAM, pihaknya telah menginventarisasi dan menetapkan prioritas penanganan. Salah satu kasus utama yang kini menjadi fokus adalah persoalan pembayaran hak Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

“Semua hal yang berkaitan dengan lembaga adat telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan Perda tentang masyarakat hukum adat. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini sudah masuk dalam kategori tindakan maladministrasi,” tegas Antonius.

Menurut Antonius, secara kelembagaan, keberadaan Lemasa dan Lemasko telah diakui secara hukum, sehingga pengabaian terhadap hak-hak mereka dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan kejahatan administratif.

Baca Juga  Walikota Ambon Soroti Tegas Penanganan Sampah di Desa Waiheru 

KAM Mimika menyatakan akan menunggu kehadiran resmi Ombudsman RI di Timika untuk agenda Launching komunitas tersebut. Setelah peluncuran, pihak KAM diberi waktu 55 hari untuk melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap laporan-laporan maladministrasi.

“Apabila dalam 14 hari setelah pengajuan permohonan tidak ada tanggapan dari Pemda Mimika terkait hak-hak Lemasa dan Lemasko, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui seluruh lembaga negara yang berwenang,” tambahnya.

Antonius juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi II Kemenkopolhukam RI bidang Otonomi Khusus Papua, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Ombudsman RI guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Vinsen Oniyoma: Semua Kelompok Lemasa Tidak Sah, Musdat Jadi Forum Demokrasi Adat Tertinggi

Kab. Mimika

Ketua 2PAM3 Papua Tengah Soroti Dugaan Penggelembungan SPPD TAPD dan Banggar DPRK Mimika

Kab. Mimika

Abraham Kateyau  Resmi Miliki Jabatan Penjabat Sekda Mimika

Kab. Mimika

Pemda Miimika Minta Lemasa dan Lemasko Evaluasi  Internal Secara  Kelembagaan 

Kab. Mimika

Tokoh Kamoro Sonny Atiamona Sampaikan Kekesalan Masyarakat Adat ke Pemda dan DPRD Mimika

Kab. Mimika

DAD Mimika Desak Penghormatan Terhadap Simbol Adat

Kab. Mimika

Warga Mimika Barat Tengah Amankan Lomboout Bermuatan Solar Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tambang Emas Ilegal

Kab. Mimika

Warga Amamapare Keluhkan Fasilitas Transportasi, Air Bersih, dan Akses Pendidikan di Mimika Timur Jauh