Home / Economy

Rabu, 16 April 2025 - 10:12 WIB

Sapulette: 28 April Pemkot Akan Lalukan Penertiban, Pedagang Diminta Tempati Pasar Resmi

Ambon, pusarrimur.com- Sekretaris Kota Ambin, Robby Sapulette, menegaskan bahwa proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan dilakukan pada 28 April 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Tim penertiban akan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan kepada para pedagang pada tanggal 17 dan 22 April 2025,” katanya kepada media di Maluku City Mall, Rabu 16 April 2025.

Selain itu, juga akan disebarkan edaran dan himbauan tertulis untuk memastikan semua pedagang memahami kebijakan ini.

Ditekankan bahwa pedagang yang telah mendapatkan tempat di dalam gedung pasar, seperti Pasar Merdeka dan Pasar Arumbai, wajib segera masuk dan menempati kios yang telah disediakan.

Baca Juga  Galian C Diduga Tanpa Izin Dipakai untuk Proyek RSUD dr. Salim Alkatiri, Material Diangkut hingga Rp650 Ribu per Truk

Lanjutnya, Untuk pedagang yang saat ini masih berada di Terminal A1, A2, dan area lorong seperti Lorong Kelinci atau Lorong Tikus, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku.

Pemerintah memastikan bahwa masih tersedia sekitar 900 kuota tempat berjualan di pasar yang baru, sehingga tidak ada alasan untuk berdagang di luar area pasar resmi.

Ditanya soal Pasar Batu Merah, diakuinya Terkait,  Pemkot Ambon akan mengadakan rapat bersama Kepala Desa Batu Merah guna menertibkan pedagang yang masih menempati badan jalan dan trotoar.

Baca Juga  JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

“Ruang usaha telah disediakan di Pasar Gantung, sehingga seluruh pedagang diimbau untuk segera pindah ke lokasi tersebut demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tuturnya.

Pemkot juga mengimbau masyarakat dan pembeli untuk masuk ke dalam pasar resmi saat berbelanja. Aktivitas jual beli tidak diperkenankan lagi di luar gedung pasar, demi menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman, dan tertata rapi. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025, Menekankan Tindakan Preemtif dan Preventif untuk Transportasi yang Berkeselamatan

Economy

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kompetensi SDM Lewat Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2025

Economy

Bea Cukai Maluku: UMKM Bisa Ekspor dengan Mudah, Ini Tahapan dan Dukungannya

Economy

SERUNAI 2025: Bank Indonesia Maluku Siapkan Rp1,59 Triliun Uang Rupiah Sambut Natal dan Tahun Baru

Economy

Telkomsel Gelar Ilmupedia Tryout UTBK SNBT 2025 untuk Pelajar Papua dan Maluku

Economy

Doa Bersama Pengamanan Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Santunan dan Perkuat Komitmen Keselamatan Publik

Economy

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, Terpenuhi

Economy

Rencana Alih Fungsi Pasar Wainitu dan Pasar Air Kuning di Ambon, Berikut Penjelasan Wali Kota