Ambon, PT – Bahwa pada hari ini Senin 02 November 2026, Bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi sebanyak 3 orang dari mulai pagi sampai sore hari ini dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada Bank Plat Merah Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap 3 orang Saksi tersebut dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada, maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, antara lain :
1. Inisial (SRP) selaku Mantri/Petugas Kredit pada BRI Unit Batu Merah;
2. (SJ) selaku selaku calo/perantara; dan
3. (MRW) selaku selaku calo/perantara.
Penetapan ke-3 Tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : B-09/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026, B-10/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026 dan B-11/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026, Tanggal 02 November 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada Bank Plat Merah Unit Batu Merah selama kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pengajuan kredit yang menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah “topengan”, serta pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur atau dikenal dengan istilah “tempilan”.
Dalam pelaksanaannya, para calo/perantara mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan/fee. Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan dan calon debitur diarahkan untuk membuat foto seolah-olah memiliki usaha. Foto tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan kredit melalui aplikasi Bank.
Sementara itu, tersangka (SRP) selaku Mantri diduga berperan meminta para calo/perantara untuk mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank, serta mengarahkan jawaban calon debitur pada saat verifikasi. Selain itu, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain dan sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan. Para pihak diduga tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit-kredit tersebut sehingga fasilitas kredit menjadi macet.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bnak Plat Merah Unit Batu Merah Kantor Cabang Ambon Tahun 2022 s.d. 2024 dan instansi terkait lainnya oleh BPK RI Nomor: 56/ SR/ LHP/ DJPI/ PKN.01/ 10/ 2026 tanggal 1 Oktober 2026, perbuatan Mantri dan para Calo telah mengakibatkan kerugian negara pada Bank Plat Merah tersebut sebesar Rp4.290.594.327,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan dikurangi pembayaran pokok ditambah tunggakan bunga per 28 September 2026.
Bahwa Para Tersangka disangka melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Dua Tersangka yang berinisial (SJ), (MRW) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 02 November 2026 sampai dengan 21 November 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan KELAS III Ambon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-10/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026, tanggal 02 November 2026 dan PRINT-11/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026 tanggal 02 November 2026.
Sedangkan untuk Tersangka inisial (SRP) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 02 November 2026 sampai dengan 21 November 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-09/ Q.1/ Fd.2/ 11/ 2026 tanggal 02 November 2026. (PT)








