Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:31 WIB

Prioritas Program 2025, Nikijuluw: Pembentukan Perda Kota Ambon Fokus pada Anak Jalanan, Smart City, dan Pengawasan Depot Air Minum

Ambon, pusartimur.com- Kota Ambon terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyiapkan sejumlah program prioritas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025.

Ketu Bapamperda DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw dalam kepada awak media mengatakan, ada beberapa Ranperda eksekutif dan inisiatif sedang dalam proses pengusulan oleh dinas-dinas terkait. Berikut adalah highlight dari program yang akan diusulkan:

1. Ranperda Anak Jalanan dan Gelandangan oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial mengusulkan Ranperda yang berfokus pada perlindungan dan penanganan anak jalanan serta gelandangan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif bagi permasalahan sosial yang terus berkembang di Kota Ambon.

2. Ketertiban Umum dan Smart City oleh Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mendorong percepatan pengembangan Smart City, sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kota berbasis teknologi digital guna memberikan pelayanan publik yang lebih efisien.

Baca Juga  Bahas Isu Wanprestasi, Komisi III DPRD Ambon Gelar Rapat dengan Dishub Ambon

3. Pengawasan Depot Air Minum oleh Bagian Hukum

Karena keterbatasan dana, pengawasan dan pembinaan terhadap depot air minum dialihkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indak) ke Bagian Hukum. Ini bertujuan memastikan standar kualitas air minum yang sesuai dengan regulasi kesehatan.

4. Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang oleh Dinas Sosial

“Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD sebagai bentuk pengaturan terhadap aktivitas pengumpulan uang dan barang yang kerap dilakukan di masyarakat. Perda ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” paparnya.

Diakui, Sesuai jadwal, tahapan penyusunan Perda akan berlangsung pada masa sidang II, khususnya pada triwulan pertama (Januari hingga Maret 2025).

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Komunitas Motor Tomohon Gelar Safety Riding dan Pembersihan Rambu Lalu Lintas

Salah satu kendala utama dalam proses ini adalah SK Tim Penyusun yang sebagian besar berasal dari pejabat terkait. Harapannya, SK tersebut dapat segera diterbitkan agar proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku dapat berjalan lancar.

Selain itu, beberapa usulan yang awalnya diusulkan sebagai Ranperda akhirnya diputuskan untuk diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Contohnya adalah peraturan terkait peta ASN dan manajemen internal ASN di Kota Ambon, yang lebih sesuai diatur dalam Perwali daripada Perda.

Dengan tahapan yang terstruktur dan sinergi antarlembaga, diharapkan seluruh proses penyusunan Perda Kota Ambon 2025 dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan kota yang lebih baik. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bahas Penyerapan APBD Kuartal Pertama, DPRD Gelar Rapat Mitra

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

DPRD Kota Ambon

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

DPRD Kota Ambon

Perjuangan Warga RT 01/001 Hative Kecil untuk Talud: Respon Positif dari DPRD Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Tahun 2025

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Resmi Miliki Pimpinan Defenitif