Ambon, PT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 telah memasuki tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pada 2025 DPRD telah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), komisi, fraksi, dan anggota DPRD untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Dari proses tersebut, sejumlah Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026,” katanya kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (6/3/2026).
Beberapa Ranperda yang diusulkan untuk dibahas pada masa sidang II Tahun 2026 antara lain:
Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja (inisiatif DPRD).
Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost (inisiatif DPRD).
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) – usulan eksekutif melalui dinas teknis yang belum tuntas pada tahun sebelumnya.
Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (inisiatif).
Peraturan DPRD tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (inisiatif).
Ranperda Pelestarian Kearifan Lokal, yang akan diajukan melalui mekanisme akumulasi terbuka.
Menurut Nikijuluw, beberapa Ranperda telah melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi dan selanjutnya akan dikonsultasikan kembali ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Setelah hasil fasilitasi dan konsultasi rampung, DPRD akan menyampaikan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna. Secara internal, DPRD akan menugaskan komisi-komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara mendalam setiap Ranperda.
Diperkirakan pada masa sidang II terdapat sekitar empat hingga lima Ranperda yang akan difokuskan untuk pembahasan intensif.
“Kami berharap fungsi legislasi DPRD dapat berjalan maksimal, baik untuk Perda inisiatif DPRD maupun Perda usulan eksekutif,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak terkait, baik DPRD sebagai pengusul Ranperda inisiatif maupun OPD sebagai pengusul Ranperda eksekutif, agar serius menyelesaikan setiap tahapan pembahasan sesuai jadwal masa sidang.
Dengan sinergi yang baik, diharapkan seluruh Ranperda prioritas Tahun 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Maluku. (PT)










