Home / DPRD Maluku

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:41 WIB

Watubun Tegaskan Proses Hukum Kematian Veronika Rahanyanat Harus Tetap Berjalan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku) menegaskan bahwa proses hukum atas kasus kematian tragis karyawati Perusahaan Mutiara Lik, Veronika Rahanyanat, harus terus berjalan tanpa terpengaruh adanya santunan dari pihak perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat diwawancarai dari Ambon, Kamis (5/3/2026), menyusul informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.

Ia menegaskan, kompensasi finansial tidak dapat menggantikan keadilan hukum dalam kasus yang diduga melibatkan tindak kekerasan.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, kematian Veronika yang diduga akibat penganiayaan merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang, apalagi jika terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga  Upaya Menurunkan Tingkat Dan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Melakukan Survey Rawan Laka Dan FKLL

Ia  juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemberian santunan tersebut. Ia menilai, langkah itu berpotensi menjadi upaya untuk menghentikan investigasi lebih lanjut.

“Terkesan ada upaya menutupi ketidakberesan yang dilakukan pihak perusahaan dengan mencoba jalur kekeluargaan agar proses hukum mandek,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kasus serius seperti ini tidak ditangani secara tuntas, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku.

“Jika dibiarkan, ini bisa menormalisasi hilangnya nyawa. Padahal ini menyangkut martabat dan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi negara,” ungkapnya.

Baca Juga  KPU SBB Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Pengambilan Nomor Urut

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di wilayah Kecamatan Kei Besar Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut serta mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Desakan  ini menjadi angin segar bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan yang merenggut nyawa tidak luput dari jerat hukum.

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan RAPBD 2026

DPRD Maluku

Yeremias Minta Gubernur Maluku Evaluasi Kinerja ASN dan OPD di Awal 2026

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

DPRD Maluku

Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Maluku, Tolak Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

Reses Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Afifudin Soroti Masalah Infrastruktur, Sampah, dan Air Bersih di Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi BMKG, 20 Putra-Putri Asal Maluku Lolos STMKG 2025

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegaskan Izin Tambang Wajib Sesuai UU Nomor 3, ESDM: Perlu Proses dan Verifikasi Kementerian