Home / Kota Ambon / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 23:29 WIB

Watubun: BalonKada Kader Incumbent Saja Yang Dapat Surat Tugas PDI-P

Ambon, Pusartimur.com – Penyerahan surat tugas partai bagi calon kepala daerah, tentu menjadi modal awal bagi para kandidat untuk mengantongi rekomendasi partai. Akan tetapi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki ketentuan yang berbeda dari kebanyakan partai lainnya.

Dimana surat tugas PDIP, hanya diberikan kepada bakal calon kepala daerah yang merupakan kader partai dan menjadi incumbent pada konstetasi Pilkada November 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku, Benhur Watubun di Sekretariat PDIP, Senin (3/6)

Baca Juga  Danrem 151/Binaiya Terima Kunjungan dari Danguspurla Koarmada III

Menurutnya, surat tugas partai sudah menjadi hal lumrah dalam setiap tahapan pilkada. Namun pemberian surat tugas kepada bakal calon yang merupakan kader partai incumbent, tidak lmenutupi peluang bagi para bakal calon lainnya baik kader partai bukan incumbent maupun yang bukan kader partai.

“Tentu dalam pemberian rekomendasi, Partai memiliki banyak pertimbangan dan penilaian. Kalau kita berikan surat tugas kepada semua bakal calon, sepertinya juga kurang pas. Karena rekomendasi nantinya hanya diberikan kepada satu calon kepala daerah,” terangnya.

Sehingga lanjutnya, jika DPP memilih untuk memberikan surat tugas hanya kepada bakal calon yang nota bene merupakan kader PDIP incumbent. Kemungkinan karena untuk melanjutkan tanggung jawab dan komitmen yang telah terjadi pada periode lalu, untuk kemudian dilanjutkan pada periodesasi 2024-2029.

Baca Juga  Kembali Pimpin DPD NasDem, Tamaela Siap Perkuat Struktur dan Pertahankan Kemenangan di 2029

Untuk diketahui, surat tugas DPP PDIP diberikan kepada tiga bakal calon kepala daerah yakni, Bakal Calon (Balon) Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, Balon Bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dan Balon Bupati Kepulauan Aru , Muin Sogarley. (PT-03)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Tatipikalawan :  Sepanjang 2025, Tercatat 1.243 Kejadian Bencana, Didominasi Tanah Longsor

Kota Ambon

Kodim 1504/Ambon Tingkatkan Kapasitas Babinsa Lewat Pendayagunaan Koramil Model

Kota Ambon

Siswa SD Hanyut Terseret Sungai, Ririmasse Serahkan Santunan Kepada Keluarga 

Kota Ambon

Jelang Pilkada Serentak, Danrem 151/Binaiya Memimpin Apel Gelar Pasukan

Kota Ambon

DPD LASQI -NJ Ambon Kembali Raih Juara Umum

Economy

OJK Maluku – Pemkot Ambon Gelar Festival Kreasi Inklusi Maluku 2025

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Kota Ambon

DWP Kota Ambon Gelar Kegiatan Sosial dan Pelatihan Pengolahan Ikan Asap Cair Sambut HUT ke-26