Home / Headline

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Uluputty: Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan Blok Masela Tak Boleh Diabaikan

AMBON, PUSARTIMUR.COM – Pembangunan proyek Blok Masela di Maluku harus tetap memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama warga yang menggantungkan hidup pada tanah ulayat dan tanaman milik mereka. Dukungan terhadap investasi berskala besar tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal yang terdampak pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan anggota DPR RI asal Maluku, Sadiah Uluputty, kepada wartawan di Baileo Oikumene, Ambon, Jumat (16/10/2026), seusai pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Maluku.

Sadiah mengatakan, masyarakat adat di Desa Lermatang dan wilayah sekitar pengembangan Blok Masela memiliki hubungan erat dengan tanah yang mereka tempati. Selain menjadi tempat tinggal, tanah tersebut merupakan sumber penghidupan sekaligus bagian dari hak ulayat yang harus dihormati.

Karena itu, setiap tahapan pembangunan perlu dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat adat. Tanaman dan aset warga yang terdampak juga harus mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya perlu berjalan beriringan agar pembangunan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.

Baca Juga  JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, hak masyarakat adat juga harus diperhatikan dan dilindungi,” demikian penekanan Sadiah terkait pentingnya keseimbangan antara investasi dan kepentingan warga.

Ia turut menyoroti pembahasan regulasi mengenai masyarakat hukum adat di DPR RI. Menurutnya, proses legislasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan aspirasi masyarakat adat mendapatkan perhatian.

Sadiah berharap penguatan regulasi dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama ketika berhadapan dengan proyek pembangunan dan investasi berskala besar.

Dalam konteks pengembangan Blok Masela, ia menilai persoalan tanah ulayat perlu ditangani secara terbuka, dengan mengedepankan ketentuan hukum serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut secara turun-temurun.

Latupati Harus Menjaga Persatuan

Selain menyoroti hak masyarakat adat dalam pembangunan Blok Masela, Sadiah juga berharap Mubes IV Majelis Latupati Maluku berlangsung dengan menjunjung tinggi moralitas, sportivitas, kebersamaan, dan persatuan.

Baca Juga  Soal Pengelolaan Pendidikan di SMAN 14 Ambon, Kepsek Tegaskan Tidak Ada Pungutan

Menurutnya, Majelis Latupati memiliki peran strategis sebagai representasi identitas kultural masyarakat Maluku. Keberadaan lembaga adat tersebut penting dalam menjaga integrasi sosial, terutama di tengah potensi konflik antardesa maupun antarnegeri.

Ia menekankan bahwa nilai-nilai budaya Maluku, khususnya Pela Gandong, harus terus dipelihara sebagai landasan kehidupan bersama. Tradisi tersebut mengajarkan toleransi, perdamaian, persaudaraan, serta penghormatan terhadap keberagaman.

Nilai-nilai adat itu, lanjutnya, tidak hanya penting dalam menjaga hubungan sosial masyarakat, tetapi juga menjadi modal budaya untuk mendukung pembangunan daerah yang damai dan berkelanjutan.

Sadiah berharap Majelis Latupati Maluku dapat terus menjalankan perannya dalam merawat persaudaraan, memperkuat persatuan, serta memastikan nilai-nilai adat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan Maluku, termasuk pengembangan Blok Masela, dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian budaya, dan penguatan persatuan antar negeri. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Mendagri Siapkan Solusi Penataan PPPK, Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Diperpanjang

Headline

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan, Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP BESERTA JAJARAN DAN IAD SE-WILAYAH MALUKU, GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Headline

KODAERAL IX TERIMA KUNJUNGAN EDUKATIF SISWA SMP KALAM KUDUS AMBON

Headline

Kanwil DJBC Maluku Perkuat Sinergi Dengan Perusahaan Jasa Titipan dalam Pengawasan Rokok Ilegal dan Penguatan Budaya Integritas

Headline

Tembus Kabut di Perairan Ambon, KN SAR Abimanyu Evakuasi WNA Filipina yang Alami Gejala Stroke

Headline

Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kepri

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025