Home / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Ambon, pusartimur.com-  Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukanlah ide baru, terutama untuk Negeri Urimesing.

Hal ini disampaikannya kepada media di Ambon, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, inisiatif ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali dikaji demi efektivitas pelayanan pemerintahan.

Negeri Urimesing terdiri dari lima dusun, yaitu Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi alasan utama pemekaran.

“Bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses pelayanan. Ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujar Walikota.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrim di Perairan Maluku Utara, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Pastikan Komitmen Ketersediaan BBM di Kota Tidore

Dikatakan, tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih dekat dan merata.

“Pemekaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administratif,” tuturnya.

Walikota juga menyinggung Negeri Batumerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 97 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dari beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan MBD.

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal untuk pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga  Optimalisasi Bantuan Sosial di Kota Ambon, Toisutta:  Transparansi dan Pembaruan Data untuk Kesejahteraan Masyarakat

Walikota menilai perlu ada pembagian wilayah administrasi baru untuk mendukung fungsi pemerintahan agar lebih optimal. Contohnya, masalah pengelolaan sampah tidak bisa ditangani oleh satu otoritas saja mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah Batumerah yang besar.

Walikota menegaskan bahwa pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak adat dari negeri induk.

Ia mencontohkan pemekaran Negeri Halong menjadi Latta dan Lateri, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan.

“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya untuk urusan administrasi pemerintahan,” jelasnya. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon dan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2025-2030

Uncategorized

Perkuat Mitigasi Bencana, Dinas Sosial Gelar Sosialisasi Di Sekolah

Uncategorized

Mata Rumah Nunumete Somasi Badan Saniri Negeri Hative Besar

Uncategorized

Tekan Angka Stunting, Ketua TP-PKK Ambon Kunker Ke Posyandu di Batu Merah

Uncategorized

PEMPROV MALUKU TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA DENGAN PEMPROV PAPUA BARAT DAYA

Uncategorized

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Para Pimpinan, Jasa Raharja – Lemhannas Teken MoU

Uncategorized

GUBERNUR TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA OP4D

Uncategorized

Pemerintah Kota Ambon Gelar Nikah Massal, 100 Pasangan Resmi Tercatat Negara