Home / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Ambon, pusartimur.com-  Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukanlah ide baru, terutama untuk Negeri Urimesing.

Hal ini disampaikannya kepada media di Ambon, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, inisiatif ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali dikaji demi efektivitas pelayanan pemerintahan.

Negeri Urimesing terdiri dari lima dusun, yaitu Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi alasan utama pemekaran.

“Bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses pelayanan. Ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujar Walikota.

Baca Juga  MyTelkomsel Hadir Sebagai Super App Beri Kemudahan Transaksi Bagi Pelanggan

Dikatakan, tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih dekat dan merata.

“Pemekaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administratif,” tuturnya.

Walikota juga menyinggung Negeri Batumerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 97 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dari beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan MBD.

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal untuk pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga  PERINGATI HARI PERJUANGAN MARTHA CHRISTINA TIJAHAHU, SADALI AJAK GENERASI MUDA BANGKIT SEBAGAI PEJUANG PEMBANGUNAN

Walikota menilai perlu ada pembagian wilayah administrasi baru untuk mendukung fungsi pemerintahan agar lebih optimal. Contohnya, masalah pengelolaan sampah tidak bisa ditangani oleh satu otoritas saja mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah Batumerah yang besar.

Walikota menegaskan bahwa pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak adat dari negeri induk.

Ia mencontohkan pemekaran Negeri Halong menjadi Latta dan Lateri, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan.

“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya untuk urusan administrasi pemerintahan,” jelasnya. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak, PJ. Walikota Ambon Sambangi BKN Pusat

Uncategorized

Hadir Dalam ADUJAK 2024 di Bali, Ini Pesan Pj. Wali Kota Kepada Orang Tua

Uncategorized

Anak-anak TK dan PAUD Lihat Kapal Perang KRI Kerapu 812

Kabupaten Seram Bagian Timur

Lisaholit : Kuota CPNS Tergantung Lobi Bupati

Uncategorized

Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi 

DPRD Maluku

Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Uncategorized

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Pemprov Maluku untuk Pembangunan Rumah Warga Hunut

Uncategorized

BUKA RISING STAR SINGING, WAGUB HARAP LAHIRKAN TALENTA-TALENTA LUAR BIASA