AMBON, PT — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Suhna Umayah. terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Permintaan itu disampaikan oleh tokoh pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat, Iwan, menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) asal Kabupaten SBB di depan Kantor Kejati Maluku, yang menuntut proses hukum terhadap Kadis Pendidikan SBB.
Menurut Iwan, pihak kejaksaan seharusnya segera memanggil Kadis Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana DAK dan BOS tersebut.
“Saya kira kejaksaan perlu memanggil Kadis Pendidikan untuk diminta keterangan, agar apa yang diminta oleh para pendemo itu bisa terjawab,” ujar Iwan kepada wartawan di Ambon, pekan lalu.
Ia menambahkan, dugaan korupsi ini sudah menjadi pembicaraan publik, mengingat adanya aksi demonstrasi yang menuntut penegakan hukum terhadap pejabat terkait.
“Pihak kejaksaan tidak boleh diam terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, hal ini dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tandasnya.(**)









