Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53 WIB

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Saumlaki, PT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, Jumat 12/12/2025.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.

Baca Juga  SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, serta Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 sampai 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Sidang perdana ini berlangsung secara terbuka dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 08 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Headline

KAJATI MALUKUĀ  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI