AMBON, PT – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, M.Si., menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon telah selesai dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Selano kepada wartawan saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran gaji ke-13, usai mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (31/7/2026).
“Informasi itu tidak benar, karena seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon telah menerima gaji ke-13 Tahun 2026 sejak bulan lalu,” tegas Selano.
Ia mengatakan, apabila masih terdapat ASN, khususnya tenaga guru, yang mengaku belum menerima gaji ke-13, maka hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani administrasi pembayaran gaji.
Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Selano menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Ambon serta disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing ASN.
“Untuk TPP ASN Tahun 2026 memang terdapat perubahan. Hal itu diatur melalui regulasi Pemerintah Kota Ambon dan disesuaikan dengan kinerja setiap ASN,” ujarnya.
Menurut Selano, pada Tahun 2025 pembayaran TPP dilakukan hingga 100 persen sesuai ukuran kinerja. Namun, pada Tahun 2026 terjadi penyesuaian sebagai dampak kondisi penerimaan pendapatan daerah.
“Kalau tahun 2025 ASN menerima TPP misalnya Rp3 juta, maka pada tahun 2026 bisa menjadi sekitar Rp1,5 juta. Penyesuaian itu dilakukan sesuai regulasi Pemerintah Kota Ambon,” jelasnya.
Ia menambahkan, TPP bukan merupakan hak yang wajib dibayarkan secara tetap, melainkan tunjangan berbasis kinerja yang pencairannya harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada keterlambatan pembayaran TPP, itu merupakan hal yang wajar karena harus melalui mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Selano menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP dapat terjadi apabila dokumen administrasi dan laporan kinerja ASN belum diinput oleh OPD masing-masing ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke BPKAD sebagai dasar proses pembayaran.
“Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran TPP, masyarakat maupun ASN tidak perlu khawatir karena pembayaran akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi telah dipenuhi,” pungkasnya. (PT)









