Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Penandatanganan diwakili oleh Plh Sekertaris Kota Ambon, Roby Sapulette, yang berlangsung di Hotel Santika Ambon, Selasa (23/9/2024).
Dikatakan, deklarasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hal yang penting bagi kita untuk menyatukan komitmen dan presepsi bersama sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Ada banyak hal dalam Pilkada yang menjadi perhatian kita bersama. Namun, yang paling penting diinginkan setiap tahapan Pilkada ini bisa dilaksanakan dengan baik, sehubungan dengan hal tersebut saya meminta Kerjsama semua pihak untuk sama-sama kita adil pada aturan-aturan yang ada, baik itu dengan pemasangan alat kampanye bahkan pelaksanaan pemungutan suara,” akuinya.
Untuk itu, salah satu kunci kampanye damai adalah untuk menyampaikan visi misi dan program serta citra diri sebagai seorang pemilih.
“Dalam prosesnya, pasangan calon dan pendukungnya dalam partisipasi dalam kampanye tanpa menggunakan kepentingan atau kekerasan, namun berkompetisi secara rill tapi berfokus pada ide, visi, dan program kerja tanpa menyerang personality atau kelompok politik,” ucapnya.
Selain itu, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebaiknya dibicarakan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat.
“Banyak hal yang perlu kita antisipasi, salah satunya dari aspek keamanan. Namun, satu hal yang menjadi indikator disamping nantinya hasilnya seperti apa yaitu tetap bagaimana partisipasi yang harus kita jaga berdasarkan data KPU Kota Ambon dengan tingkat partisipasi masyarakat 77,17 persen,” tambahnya.
Untuk itu, diharapakan partisipasi pemilih bisa lebih baik dari kemarin yang artinya bagaimana seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan menaati, memahami semua ketentuan – ketentuan yang ada.
“Semoga jenjang setiap Pemilu dan Pilkada disetiap tingkatan bisa mencari sendiri dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, kepada seluruh penyelenggara pilkada di seluruh lingkup Pemerintah Kota Ambon, pertama tetap menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon.
“Netralitas ASN adalah satu bentuk yang paling tinggi, sehingga penyelenggaraan terhadap pelanggaran ini akan menimbulkan sanksi yang serius dan berdampak bagi pasangan calon yang didukung,” tukasnya.
Kedua, turut melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu apabila mengetahui adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kampanye.
Ketiga, menjadi partisipasi, stabilitas keamanan, ketertiban di kota ini selama pelaksanaan kampanye damai. (PT-01)