AMBON, MM – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, M.Si, diminta mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Retribusi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Richard Engko.
Permintaan tersebut muncul setelah Kabid Retribusi menyampaikan dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kost di DPRD Kota Ambon bahwa rumah kost yang terdaftar di BPPRD hanya sekitar 64 unit.
Pernyataan itu mendapat sorotan dari peserta uji publik, termasuk pelaku usaha rumah kost, karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka menilai jumlah rumah kost di Kota Ambon mencapai ratusan unit sehingga masih terdapat potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada upaya Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi rumah kost.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Ambon, Nel Hehanussa, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Kepala Bidang terkait data rumah kost tersebut.
“Belum ada laporan dari kepala bidang kepada saya. Kalau sudah ada laporan, baru disampaikan ke publik,” ujar Nel Hehanussa di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Kabid Retribusi BPPRD Kota Ambon, Richard Engko, belum memberikan penjelasan terkait pernyataannya dalam forum uji publik. Saat ditemui wartawan, ia memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Pernyataan mengenai hanya 64 rumah kost yang terdaftar di BPPRD mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ambon dan para pelaku usaha rumah kost. Mereka berharap pemerintah melakukan pendataan yang lebih akurat agar seluruh objek pajak dan retribusi dapat teridentifikasi dengan baik sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Ambon.(PT)









