Ambon, pusartimur.com- Sepeda listrik kini semakin marak digunakan di berbagai daerah, termasuk di Ambon.
Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 33 dan 34, yang mengatur tentang perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, santunan yang diberikan tergantung pada jenis kecelakaan yang terjadi.
Demikian Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Maluku, Imam Yulianto kepada pusartimur.com, di Kantor Jasa Raharja Cabang Maluku, Kamis 30 Januari 2025.
Dikatakan, jika sepeda listrik mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, maka korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, asalkan laporan polisi telah diterbitkan.
Sebaliknya, jika sepeda listrik bertabrakan dengan sesama sepeda listrik atau sepeda biasa, maka santunan tidak diberikan karena tidak ada pajak yang dibayarkan untuk sepeda listrik.
Untuk itu, Pentingjya membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik, karena keduanya memiliki aturan yang berbeda:
Sepeda Listrik: Tidak dikenakan pajak kendaraan, sehingga tidak termasuk dalam skema asuransi wajib kendaraan bermotor.
Motor Listrik: Dianggap sebagai kendaraan bermotor dan diwajibkan membayar pajak serta memiliki STNK dan SIM. Jika terlibat kecelakaan, skema santunan sama seperti motor konvensional.
Maka dengan itu, santunan dari Jasa Raharja tidak melihat usia korban. Baik anak-anak maupun dewasa berhak mendapatkan santunan selama kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor dan laporan polisi telah dibuat.
Misalnya, jika seorang anak yang mengendarai sepeda listrik ditabrak oleh mobil atau motor, maka ia berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Namun, jika ia bertabrakan dengan sepeda listrik lain, tidak ada santunan yang diberikan.
“Sepeda listrik sebaiknya tidak digunakan di jalan raya, melainkan di jalur khusus atau jalan komplek. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang masih belum memiliki keterampilan berkendara yang cukup,” harapnya.
Dilanjutkab, Sebagai solusi, menggunakan transportasi umum atau diantar oleh orang tua bisa menjadi pilihan yang lebih aman bagi anak-anak sekolah.
Ditambahkan, sepeda listrik bukan kendaraan bermotor, sehingga tidak dikenakan pajak dan tidak otomatis mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan santunan jika sepeda listrik ditabrak oleh kendaraan bermotor, seperti motor atau mobil, dengan syarat laporan polisi diterbitkan.
Penggunaan sepeda listrik harus diatur lebih ketat, terutama untuk anak-anak, guna mengurangi risiko kecelakaan.
“Dengan memahami aturan ini, kita dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan sepeda listrik dan memastikan keselamatan di jalan. Bagikan informasi ini agar semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tandasnya. (PT)