Home / DPRD Maluku

Senin, 23 Juni 2025 - 11:02 WIB

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Ambon, PT– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di wilayah Air Low Atas dan Negeri Nusaniwe.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 23 Juni 2025.

Pertama, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan kedua, pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Dalam penjelasannya, Sahertian menyebutkan bahwa masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. Pada tanggal 11 Juni 2025, bersama dengan pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, dilakukan sosialisasi, namun dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas Ary Sahertian.

Lanjutnya, Sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Maluku telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Tasso : Dinas Kesehatan Kota Ambon Siapkan Protokol Kesehatan Sekolah dan Penanganan Keadaan Darurat

Lebih jauh, Sahertian mengkritisi kebijakan negara yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 18 yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” ujar Sahertian.

Sahertian menegaskan bahwa jika masyarakat segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk: Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam membela aspirasi masyarakat adat dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan

DPRD Maluku

BAPEMPERDA DPRD Maluku Bahas 13 Ranperda Maret 2025, Fokus pada Hutan Adat dan Tata Ruang Wilayah

DPRD Maluku

Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru, Tingkatkan Aksesibilitas di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ke DPRD

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

BBIL Tual Jadi Pilar Strategis Pengembangan Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Maluku

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti