Ambon,Pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025 dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum oleh pimpinan DPRD dengan penuh hikmat dan syukur atas kehadiran seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pimpinan lembaga, organisasi kemasyarakatan, serta insan media dan undangan lainnya di Gedung DPRD Maluku, Rabu 28 Mei 2025.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar pimpinan.
Setiap proses penggunaan anggaran daerah harus mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang berlaku, untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menurutnya, Sesuai amanat Pasal 17 Ayat 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI melalui perwakilannya di Provinsi Maluku telah menyampaikan jadwal penyerahan LHP melalui surat resmi nomor 519.AMB/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam agenda pengawasan keuangan daerah, dan akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Gubernur Maluku. (PT)