Ambon, PT- Puluhan sopir dump truck menggelar aksi protes di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (9/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menutup aktivitas tambang Galian C di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Para sopir menilai penutupan tambang Galian C berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, mereka mendatangi gedung DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi dari para wakil rakyat.
Koordinator aksi, Kuba Boinauw, dalam orasinya menegaskan bahwa kebijakan penutupan seluruh tambang Galian C di Kota Ambon telah menyebabkan para sopir dump truck kehilangan sumber penghasilan.
“Penutupan semua tambang yang ada di Kota Ambon sangat merugikan sopir dump truck. Ini soal kehidupan, soal perut, karena kami tidak bisa lagi beroperasi,” tegas Kuba di hadapan anggota DPRD Maluku.
Menurutnya, dampak penutupan tambang Galian C tidak hanya dirasakan oleh sopir dump truck, tetapi juga berimbas pada sektor lain, khususnya para pekerja bangunan yang bergantung pada pasokan material pasir dan batu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu sopir peserta aksi. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut turut menghambat aktivitas para tukang bangunan di Kota Ambon.
“Karena itu, kami menolak penutupan Galian C,” ujarnya singkat.
Menanggapi aspirasi para sopir, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pembahasan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena seluruh anggota DPRD Maluku sedang melaksanakan agenda pengawasan ke kabupaten dan kota.
“Setelah teman-teman anggota DPRD selesai melakukan pengawasan di kabupaten/kota, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” kata Rahakbauw.
DPRD Provinsi Maluku berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dan para sopir dump truck guna mencari solusi terbaik, agar kebijakan penutupan tambang Galian C tidak merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak. (PT)










