Home / Economy / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy, Raperda ini telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon pada masa sidang empat dan saat ini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif.

Lexy menjelaskan bahwa hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemerintah Kota Ambon telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga  LPPD Kota Ambon Siap Hadapi Pesparawi Nasional di Manokwari

Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.

Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.

Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.

Baca Juga  Sinergi KPw BI Maluku dengan Perbankan dan Mitra Kerja Sukseskan Semarak Rupiah Ramadan Dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025

“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya

Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.

Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Inflasi Maluku Melandai Ditengah Musim Hujan

Kota Ambon

PT API Bandara Pattimura Ambon Raih Penghargaan “Best Airpots Under 2 Million Passenger in Asia-Pacific

Kota Ambon

Perkuat Keberagaman di Kota Ambon, Ini Penjelasan Wattimena

Economy

Tingkatkan Perlindungan Lakalantas di Maluku, Siloam Hospital Kolaborasi Bersama Jasa Raharja Gelar Media Gathering

Kota Ambon

Toma Maju, Berkarya Untuk Indonesia, SMPN 19 Ambon Gelar Pagelaran Seni

Kota Ambon

Pemkot Gelar RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045

Economy

Awali 2025 dengan Energi Keceriaan Baru, Komisaris PT Pertamina Kunjungi Fuel Terminal Sorong dan Aviation Fuel Terminal Deo Sorong

Headline

Wujudkan Layanan Pendidikan Profesional dan Berkualitas, Disdik Ambon Gelar FDP