AMBON, PT – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2024–2025, menjadi sorotan masyarakat.
Total anggaran yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp300 juta. Rinciannya, sekitar Rp150 juta bersumber dari DD dan ADD, sedangkan sekitar Rp200 juta lainnya berasal dari PAD Negeri Liang.
Masyarakat mempertanyakan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tersebut oleh Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang, Taslim Samual.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pengembalian anggaran DD dan ADD sekitar Rp150 juta ke kas daerah. Pengembalian tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut sumber dana yang digunakan.
Pasalnya, anggaran yang dipersoalkan merupakan anggaran tahun 2024–2025, sementara pengembalian yang disebutkan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Negeri Liang menunjukkan bukti transaksi atau tanda setoran tunai (TST), maupun dokumen perbankan lainnya yang membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dari mana sumber dana pengembalian tersebut, mengingat anggaran yang dipersoalkan berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Karena itu, penelusuran terhadap sumber dana dan mekanisme pengembalian dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik serta memberikan kejelasan kepada masyarakat Negeri Liang.
Jika pengembalian tersebut benar dilakukan, masyarakat juga berhak mengetahui dokumen pertanggungjawabannya. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengembalian sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
PAD Dipersoalkan
Selain DD dan ADD, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Liang tahun 2024–2025 juga menjadi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Dana PAD yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp200 juta. Hingga kini, masyarakat mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan maupun pengelolaan dana tersebut oleh Penjabat KPN Liang.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah masyarakat dan diberitakan media lokal. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai penerimaan dan penggunaan PAD selama dua tahun anggaran tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Negeri Liang dapat menjelaskan secara terperinci sumber penerimaan PAD, jumlah yang terkumpul, penggunaannya, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD, ADD, maupun PAD, masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun Polda Maluku, melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, mengevaluasi jabatan Taslim Samual sebagai Penjabat KPN Liang apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negeri.
Langkah evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri sekaligus menjaga agar pengelolaan keuangan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penjabat KPN Liang Belum Berhasil Dikonfirmasi
Sementara itu, Penjabat KPN Liang, Taslim Samual, ketika hendak dikonfirmasi oleh Timur Nusantara terkait dugaan persoalan pengelolaan DD, ADD, dan PAD tahun anggaran 2024–2025, tidak berada di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui sambungan telepon genggam yang saat itu dipegang istrinya, diperoleh keterangan bahwa Taslim sedang berada di luar negeri.
“Bapak lagi keluar dengan mobil bersama teman ke Ambon,” ujar istri Taslim melalui telepon genggam milik Taslim, pekan lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi langsung kepada Taslim Samual terkait sumber pengembalian DD dan ADD, pertanggungjawaban PAD, serta berbagai pertanyaan masyarakat belum diperoleh. (PT)








