Home / Uncategorized

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

AMBON,Pusartimur.com- Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Kepada  awak media di Ambon, Selasa (16/7/24) mengakui, ada ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” ungkapnya.

Baca Juga  Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif, DPD GAMKI Sulsel Inisiasi Program “Atmosfer Preneur” 2025

Terhadap Putusan pengadilan tersebut, Lekransy menjelaskan, Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak.

Namun, karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.

Dirinya menambahkan, Pasca putusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku, menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

Baca Juga  Datang Melayani Masyarakat Ambon, FT Kantongi Rekomendasi Partai Hanura

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua Upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (PT-01)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PERKUAT KEDAULATAN MARITIM, DANKODAERAL IX AMBON TERIMA _COURTESY CALL_ DANGUSPURLA KOARMADA III

Uncategorized

Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan, Pemkot Gelar GPM

Uncategorized

Tuhehay Apresiasi Kepemimpinan Penjabat Bupati SBB 

Uncategorized

Hikmah Takbiran Idul Fitri 1446 H di Kota Ambon, Wakano :  Himbauan Tokoh Agama untuk Perayaan yang Hikmat

Uncategorized

Hadirkan Inovasi Standar Perawatan Medis,  Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024

Uncategorized

Walikota Ambon Tinjau Lokasi Longsor di Desa Galala, Imbau Warga Tetap Waspada

Uncategorized

KOLONEL LAUT (P) MUHAMMAD RISAHDI RESMI JABAT WAKIL KOMANDAN KODAERAL IX

Uncategorized

PKB Ambon  Lapor Lukman ke Pihak Kepolisian