Home / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 17:08 WIB

Pemkot Ambon Ganti Rugi Tanaman Warga Kilang dan Hukurila

Ambon, Pusartimur.com- Akibat pembangunan jalan lingkar Seri sampai Hukurila, Pemerintah Kota Ambon mengganti rugi atas tanaman milik masyarakat di negeri Kilang dan Hukurila.

Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya yang berlangsung di Balai Kota Ambon saat apel pagi, Rabu (25/9/2024).

Adapun rincian realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan Seri-Hukurila yakni:

1. Pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017, dengan realisasi ganti rugi sejak tahun 2018 hingga 2024.
2. Tahun 2018, sebesar Rp. 855.963.510,- direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimessing.
3. Tahun 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
4. Tahun 2020, sebesar Rp. 170.502.000,- direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
5. Tahun 2023, sebesar Rp. 1.441.656.845,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan sebagian Kilang.
6. Pada Rabu, 25 September 2024, sebesar Rp. 1.606.459.649,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila, dengan rincian:
– Jumlah penerima: 45 orang.
a. Negeri Kilang 1: 14 orang
b. Negeri Kilang 2: 25 orang
c. Negeri Hukurila: 6 orang
– Jumlah uang yang diterima:
a. Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-
b. Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,-
– Nama perwakilan penerima:
a. Dominggus Latuheru (Negeri Kilang) menerima Rp. 84.044.140,-
b. Jemmy C. Tupan (Negeri Hukurila) menerima Rp. 108.431.263,-

Baca Juga  ASDP Ambon Siapkan 5 Kapal untuk Mudik Lebaran 2025

Sambutan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, proses ganti rugi yang telah berjalan selama enam tahun ini.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Ambon Gelar Monitoring dan Evaluasi Bagi ASN

Penyerahan kali ini merupakan yang keenam, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PT-01).

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KODAERAL IX DUKUNG PENUH GERAKAN PANGAN MURAH YANG DILAKSANAKAN SERENTAK

Uncategorized

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Uncategorized

Kodaeral IX Beri Pelatihan Evakuasi Medis Laut Kepada Mahasiswa S1 Keperawatan Unhenna Maluku Utara

Uncategorized

KODAERAL IX AMBON GELAR _PRESS RELEASE_ PENANGKAPAN KM BERKAH JAYA DALAM UPAYA PENYELUNDUPAN SOLAR ILEGAL

Uncategorized

LGJI Amboina 2025 Berjalan Sukses, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Uncategorized

Wali Kota Ambon Dorong RPJMD 2025–2029 Jadi Pondasi Menuju Ambon Manise, Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan

Uncategorized

DOA KAMI UNTUK NEGERI”, LAKSDA DJODI AJAK PRAJURITNYA GELAR DOA BERSAMA UNTUK INDONESIA DAMAI

Uncategorized

GUBERNUR SERAHKAN RANPERDA LPJ PELAKSANAAN APBD PROVINSI MALUKU T.A 2024