Ambon, Pusartimur.com- Akibat pembangunan jalan lingkar Seri sampai Hukurila, Pemerintah Kota Ambon mengganti rugi atas tanaman milik masyarakat di negeri Kilang dan Hukurila.
Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya yang berlangsung di Balai Kota Ambon saat apel pagi, Rabu (25/9/2024).
Adapun rincian realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan Seri-Hukurila yakni:
1. Pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017, dengan realisasi ganti rugi sejak tahun 2018 hingga 2024.
2. Tahun 2018, sebesar Rp. 855.963.510,- direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimessing.
3. Tahun 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
4. Tahun 2020, sebesar Rp. 170.502.000,- direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
5. Tahun 2023, sebesar Rp. 1.441.656.845,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan sebagian Kilang.
6. Pada Rabu, 25 September 2024, sebesar Rp. 1.606.459.649,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila, dengan rincian:
– Jumlah penerima: 45 orang.
a. Negeri Kilang 1: 14 orang
b. Negeri Kilang 2: 25 orang
c. Negeri Hukurila: 6 orang
– Jumlah uang yang diterima:
a. Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-
b. Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,-
– Nama perwakilan penerima:
a. Dominggus Latuheru (Negeri Kilang) menerima Rp. 84.044.140,-
b. Jemmy C. Tupan (Negeri Hukurila) menerima Rp. 108.431.263,-
Sambutan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, proses ganti rugi yang telah berjalan selama enam tahun ini.
Penyerahan kali ini merupakan yang keenam, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PT-01).