Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mengintensifkan penajaman batas fisik wilayah dan perencanaan tata ruang, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem perizinan dan kemudahan berinvestasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Frans Patipawae, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, Selasa 5 Agustus 2025 di Hotel Bizz.
Tahun 2025, terdapat dua kawasan yang menjadi prioritas penajaman batas wilayah dan perencanaan, yaitu:
1. Kawasan Baguala direncanakan sebagai satu paket wilayah terintegrasi,
2. Kawasan Nusaniwe dikembangkan sebagai bagian dari perencanaan pusat Kota Ambon.
Ia menjelaskan, kedua kawasan tersebut dipilih karena posisinya saling berbatasan dan strategis untuk mendukung pengembangan kota secara berkelanjutan.
Perencanaan tata ruang Kota Ambon kini dapat diakses secara nasional melalui Online Single Submission (OSS) dan platform GISTARU milik Kementerian ATR/BPN. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengecek langsung: Status pemanfaatan ruang, Legalitas lokasi untuk pembangunan, dan Ketentuan zonasi wilayah.
“Cukup dengan klik lokasi di GISTARU, maka akan terlihat batas garis bangunan, zonasi, dan ketentuan teknis lain. Ini mendorong transparansi dan efisiensi perizinan, serta mempermudah investor,” ujarnya.
Namun, beberapa wilayah seperti Teluk Ambon dan Laha belum terintegrasi karena masih terdapat sengketa batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaian batas ini masih menunggu mediasi dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemerintah juga mulai merancang pengembangan wilayah ke arah Leitimur Selatan dan GPM, sebagai alternatif pusat pertumbuhan baru di luar pusat Kota Ambon yang kini semakin padat.
Kawasan ini memiliki luas wilayah namun kepadatan penduduk masih rendah, sehingga potensial untuk: Investasi wisata dan ekonomi kreatif, Perluasan ruang publik dan permukiman, Infrastruktur berkelanjutan. (PT)