Home / Kota Ambon

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Pemkot Ambon Fasilitasi 193 Pasangan Nikah Massal, Wali Kota Tekankan Pentingnya Status Hukum Perkawinan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan terpadu pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan suami istri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum perkawinan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak administrasi bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Ambon dengan sejumlah instansi terkait.

Pelayanan terpadu ini memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai ketentuan terkait perlindungan perempuan, anak dan administrasi kependudukan.

Menurut Waliulu, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan dan terjangkau.

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian status hukum perkawinan, sekaligus memastikan anak-anak mereka memiliki identitas dan dokumen kependudukan yang lengkap,” katanya, Jumat (28/8/2026) di Baileo Oikumene Ambon.

Baca Juga  Wawali : BUMDes Harus Profesional dan Layak Secara Finansial

Kegiatan pelayanan terpadu tersebut diikuti masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Ambon yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi berkas administrasi.

Sebanyak 193 pasangan mengikuti pelayanan pencatatan perkawinan, yang terdiri dari pasangan beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Selain pencatatan perkawinan, Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga memfasilitasi penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Disdukcapil Kota Ambon, instansi keagamaan serta berbagai pihak terkait lainnya. Seluruh pembiayaan kegiatan pelayanan terpadu tersebut dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kota Ambon terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian status hukum perkawinan, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warga Kota Ambon, khususnya dalam memberikan kepastian status hukum perkawinan kepada masyarakat,” ujar Wattimena.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ambon juga telah melaksanakan pelayanan serupa bagi pasangan beragama Islam. Kini, pelayanan yang sama diberikan kepada pasangan beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Ia menegaskan,  pemerintah akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara administrasi negara.

Menurutnya, pencatatan perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian administrasi bagi anak-anak.

“Pernikahan bukan hanya hubungan antara dua orang, tetapi juga memiliki tanggung jawab di hadapan Tuhan, keluarga dan negara. Karena itu, status hukum perkawinan harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia berharap, pasangan yang telah memperoleh dokumen pencatatan perkawinan dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis serta memberikan kebahagiaan dan kepastian bagi anak-anak mereka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga di tengah meningkatnya persoalan perceraian.

“Pernikahan harus dijaga dengan baik. Mari membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab demi masa depan anak-anak dan keluarga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

Dispora Kota Ambon Dukung Komunitas Tuli Wujudkan Kafe Mandiri: Bergerak Bersama untuk Indonesia Pung Bae

Kota Ambon

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Keterbatasan Lahan Bukan Hambatan Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kota Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Usaha Kafe Kreatif Milik Anak Muda

Kota Ambon

Kasrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Dalam Jam Pimpinan

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media