Home / Headline

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

Pegawai P3K Diduga Usir Wartawan Saat Rakor Pendidikan Maluku 2026, Kadis Diminta Bertindak

AMBON, Pusartimur.com – Insiden pengusiran wartawan terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Pendidikan (RKTPP) Tahun 2026 di Provinsi Maluku.

Seorang pegawai P3K paruh waktu diduga membawa nama pimpinan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga mutasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan RKTPP 2026. Oknum pegawai P3K paruh waktu berinisial Gres diduga mengusir wartawan dengan membawa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Jurnalis senior, Onemus Tuhenay, mengecam tindakan tersebut dan menilai sikap itu tidak mencerminkan etika serta profesionalisme aparatur.

Baca Juga  Integrated Terminal Wayame Jadi Contoh Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 & Non Limbah B3

“Kalau kegiatan bersifat tertutup, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan dengan cara mengusir atau merendahkan wartawan,” tegasnya di Ambon, Kamis (9/4/2026).

Onemus menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak menghargai peran pers sebagai kontrol sosial. Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kehadiran wartawan dalam kegiatan pemerintah justru menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.

“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih karena ada wartawan yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Desakan Evaluasi dan Mutasi
Sejumlah pihak mendorong agar Sarlota Singerin segera mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, tindakan membawa nama pejabat tanpa kewenangan dinilai dapat merusak citra institusi dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Insiden pengusiran dan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait insiden tersebut maupun publikasi hasil kegiatan RKTPP Tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Headline

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Maluku: Bentuk Komitmen Nyata Pemerintah

Headline

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025–2026

Headline

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Headline

KAJATI MALUKU RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI TOKOH PENGGERAK SINERGITAS SISTEM PERADILAN PIDANA

Headline

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Headline

Gubernur Lantik Tiga Penjabat Daerah di Maluku