Home / Headline

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Ambon, PT – Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut eksekusi dalam Perkara Nomor 33.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lexy Manuputty usai Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara Nomor 33 di PTUN Ambon, Rabu (7/5/2026).

Lexy menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait guna menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dipersilakan oleh pihak PTUN Ambon.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-80 TNI AU, Kasau : Wujudkan Kekuatan Udara Yang Berdaya Gentar di Kawasan

“Dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan memanggil kembali seluruh pihak dalam rapat bersama untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, dan PTUN mempersilakan tahapan pertemuan atau rapat untuk dilaksanakan,” ujar Lexy.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya definitif, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi KPN Soya definitif, yang terpenting harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait substansi yang berkaitan dengan amar putusan pengadilan, Lexy menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama yang akan segera dijadwalkan.

Baca Juga  Utang Pihak Ketiga Dinas Pendidikan Maluku Akan Dibayar Sesuai Hasil Audit Lapangan

Sementara itu, saat ditanya mengenai putusan hakim PTUN Ambon terkait kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PTUN.

“Masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh pihak PTUN,” singkatnya.

Perkara Nomor 33 yang tengah bergulir di PTUN Ambon tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penetapan KPN Soya definitif dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Maluku Tengah Gelar Pelatihan PPGD bagi Driver Ojek Online di Kota Masohi

Headline

LEWERISSA TEGASKAN TIDAK ADA PROMOSI JABATAN BERDASARKAN UNSUR SUKA DAN TIDAK SUKA

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

Headline

Alami mati mesin di sekitar Perairan Kabupaten Maluku Tenggara, 2 orang nelayan berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan

Headline

Jelang Idul Fitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan Berkeselamatan

Headline

Hari kedua pencarian, nelayan asal Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan

Headline

Noa Leatomu, Pemain Keturunan Ambon yang Perkuat Timnas Putri Indonesia

Headline

Ketua DPRD Ambon Minta Wali Kota Percepat Penetapan Raja Definitif di 9 Negeri Adat, Soya Jadi Sorotan