Home / Headline

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Ambon, PT – Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut eksekusi dalam Perkara Nomor 33.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lexy Manuputty usai Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara Nomor 33 di PTUN Ambon, Rabu (7/5/2026).

Lexy menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait guna menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dipersilakan oleh pihak PTUN Ambon.

Baca Juga  Hanya Rp21 Juta, Kok Ditunggak Dikbud Maluku? Proyek Rehab SMK 2 Saparua Rampung Sejak Desember 2025

“Dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan memanggil kembali seluruh pihak dalam rapat bersama untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, dan PTUN mempersilakan tahapan pertemuan atau rapat untuk dilaksanakan,” ujar Lexy.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya definitif, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi KPN Soya definitif, yang terpenting harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait substansi yang berkaitan dengan amar putusan pengadilan, Lexy menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama yang akan segera dijadwalkan.

Baca Juga  WAGUB MALUKU : PEDAGANG YANG BERJUALAN DI BADAN JALAN PASAR MARDIKA AMBON AKAN DITERTIBKAN

Sementara itu, saat ditanya mengenai putusan hakim PTUN Ambon terkait kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PTUN.

“Masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh pihak PTUN,” singkatnya.

Perkara Nomor 33 yang tengah bergulir di PTUN Ambon tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penetapan KPN Soya definitif dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Dan Fatalitas Korban

Headline

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan pada Transportasi Indonesia Awards 2026

Headline

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Headline

Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Headline

Lanud Pattimura Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI Angkatan Udara

Headline

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Headline

Basarnas Ambon dan Polda Maluku berhasil mengevakuasi satu orang meninggal dunia di bawah Jembatan Merah Putih

Headline

Dinas Pertanian Maluku Diduga Kelola Anggaran BOS dan TPG Tanpa Koordinasi dengan Dinas Pendidikan