Home / Headline

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Ambon, PT – Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut eksekusi dalam Perkara Nomor 33.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lexy Manuputty usai Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara Nomor 33 di PTUN Ambon, Rabu (7/5/2026).

Lexy menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait guna menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dipersilakan oleh pihak PTUN Ambon.

Baca Juga  Jasa Raharja Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025

“Dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan memanggil kembali seluruh pihak dalam rapat bersama untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, dan PTUN mempersilakan tahapan pertemuan atau rapat untuk dilaksanakan,” ujar Lexy.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya definitif, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi KPN Soya definitif, yang terpenting harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait substansi yang berkaitan dengan amar putusan pengadilan, Lexy menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama yang akan segera dijadwalkan.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Dukung Sinergi Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan BUMN Sektor Transportasi dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

Sementara itu, saat ditanya mengenai putusan hakim PTUN Ambon terkait kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PTUN.

“Masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh pihak PTUN,” singkatnya.

Perkara Nomor 33 yang tengah bergulir di PTUN Ambon tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penetapan KPN Soya definitif dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Headline

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan, Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Headline

PNM Dukung Pembiayaan Ekonomi Keluarga Prasejahtera di Maluku

Headline

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Headline

MPW Pemuda ICMI Provinsi Maluku Gelar Dialog Publik, Terkait Pemindahan Balai Kota Ambon, Dan Penataan Pasar Mardika

Headline

Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57 Panda Lanud Pattimura Ikuti Sidang Pantukhirda

Headline

HUT Ke-54, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Kantor SAR seluruh Indonesia lanksanakan giat Tasyakuran

Headline

Tokoh Pemekaran SBB Menyebut, Pemindahan Program Nasional MIP Oleh Gubernur Maluku ke Pulau Ambon Tidak Prosedural