Home / DPRD Maluku

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Pakai Sistem Timbah dan  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipenny, menyoroti buruknya layanan operasional SPBU di Kota Tiakur, Pulau Moa, yang hingga kini masih menggunakan sistem pengisian bahan bakar manual menggunakan timba, seperti halnya pengisian minyak tanah di masa lalu.

Menurut Laipenny, temuan ini diperoleh langsung dari kunjungan lapangan serta dokumentasi visual berupa foto dan video yang menunjukkan antrean kendaraan sangat panjang, serta minimnya fasilitas standar sesuai ketentuan Pertamina.

“SPBU ini masih pakai sistem timba. Padahal SPBU lain sudah pakai dispenser otomatis yang langsung mengisi ke tangki mobil atau motor. Ini jelas tidak sesuai standar dan harus segera diperbaiki,” ujarnya kepada media usia rapat bersama Pertamina di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Bulog Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Idul Fitri, Sahertian: Petani Lokal Dapat Kepastian Harga

SPBU yang diketahui dimiliki oleh Martin Luther dan beroperasi dari Surabaya ini telah beroperasi tanpa perbaikan berarti selama lebih dari dua tahun.

Laipenny mengatakan, meskipun operasionalnya terkendala oleh keterpencilan wilayah Pulau Moa, tetap diperlukan penegakan standar layanan SPBU dari Pertamina.

“Kami masih memberikan toleransi karena letaknya di pulau terluar, tetapi kalau sudah dua tahun tanpa pembenahan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyurati pemilik SPBU dan memonitor langsung operasional di lapangan. Pertamina juga akan mengatur ulang jam operasional SPBU, yang sebelumnya tidak konsisten.

Baca Juga  DPRD Maluku Tindak Lanjuti Dugaan Penolakan Pasien di RSUP Leimena Ambon

Jam layanan SPBU disepakati mulai pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT, menggantikan pola layanan yang semula terbatas hingga pukul 15.00 WIT.

Komisi II DPRD Maluku menekankan bahwa semua SPBU, termasuk yang berada di daerah terpencil seperti Pulau Moa, harus: Menggunakan dispenser BBM standar Pertamina, Memiliki sistem pelayanan yang efisien dan profesional, Menerapkan jam operasional yang tetap dan transparan, Mendapat pengawasan berkala dari pihak Pertamina. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Dukung Program Presiden Prabowo Demi Kemajuan Bersama

DPRD Maluku

Farhatun Rabiah Samal Layak Jabat Sekretaris DPRD Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru, Tingkatkan Aksesibilitas di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Moral Kepala Sekolah, Ketimpangan Guru, dan Gaji Tertunda di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

Watubun: PDI Perjuangan Jadi Inisiator Diskusi Publik Soal Efisiensi Anggaran, Rakyat Harus Didengar