Home / DPRD Maluku

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Pakai Sistem Timbah dan  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipenny, menyoroti buruknya layanan operasional SPBU di Kota Tiakur, Pulau Moa, yang hingga kini masih menggunakan sistem pengisian bahan bakar manual menggunakan timba, seperti halnya pengisian minyak tanah di masa lalu.

Menurut Laipenny, temuan ini diperoleh langsung dari kunjungan lapangan serta dokumentasi visual berupa foto dan video yang menunjukkan antrean kendaraan sangat panjang, serta minimnya fasilitas standar sesuai ketentuan Pertamina.

“SPBU ini masih pakai sistem timba. Padahal SPBU lain sudah pakai dispenser otomatis yang langsung mengisi ke tangki mobil atau motor. Ini jelas tidak sesuai standar dan harus segera diperbaiki,” ujarnya kepada media usia rapat bersama Pertamina di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Laksanakan Fungsi Pengawasan, Tim Wasrik Post Audit Itjenad Kunjungi Korem Binaiya

SPBU yang diketahui dimiliki oleh Martin Luther dan beroperasi dari Surabaya ini telah beroperasi tanpa perbaikan berarti selama lebih dari dua tahun.

Laipenny mengatakan, meskipun operasionalnya terkendala oleh keterpencilan wilayah Pulau Moa, tetap diperlukan penegakan standar layanan SPBU dari Pertamina.

“Kami masih memberikan toleransi karena letaknya di pulau terluar, tetapi kalau sudah dua tahun tanpa pembenahan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyurati pemilik SPBU dan memonitor langsung operasional di lapangan. Pertamina juga akan mengatur ulang jam operasional SPBU, yang sebelumnya tidak konsisten.

Baca Juga  Robby Sapulete Jabat Plh Sekkot Ambon

Jam layanan SPBU disepakati mulai pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT, menggantikan pola layanan yang semula terbatas hingga pukul 15.00 WIT.

Komisi II DPRD Maluku menekankan bahwa semua SPBU, termasuk yang berada di daerah terpencil seperti Pulau Moa, harus: Menggunakan dispenser BBM standar Pertamina, Memiliki sistem pelayanan yang efisien dan profesional, Menerapkan jam operasional yang tetap dan transparan, Mendapat pengawasan berkala dari pihak Pertamina. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Temukan Berbagai Masalah Pendidikan di 11 Kabupaten/Kota Selama Pengawasan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Lanjutkan Pengawasan Tahap II Proyek Fisik yang Didanai APBD dan APBN

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

DPRD Maluku

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi BMKG, 20 Putra-Putri Asal Maluku Lolos STMKG 2025

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan