Home / DPRD Kota Ambon

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WIB

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

Ambon, pusarrimur.com- Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya memastikan realisasi program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 dapat berjalan sesuai perencanaan.

“Dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), beberapa poin strategis menjadi perhatian utama, termasuk bantuan rumah tidak layak huni dan pemanfaatan ruang terbuka publik (RTP),” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far- Far kepada pusartimur.com di Ambon, Jumat 7 Februari 2025.

Salah satu fokus utama adalah program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun 2025, sebanyak 36 unit rumah akan dibangun atau direhabilitasi, dengan rincian: 6 unit rumah bencana, 20 unit rumah rehab, 10 unit rumah baru.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Pidato Perdana Wali Kota Ambon 2025-2030

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga yang terdampak bencana maupun yang berada dalam kategori rumah tidak layak huni,” paparnya.

Ditambahkan, Komisi III DPRD juga memastikan bahwa RTP Waihaong dapat difungsikan dengan optimal bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi warga sekitar tetapi juga untuk seluruh warga Kota Ambon. Beberapa infrastruktur pendukung yang perlu segera direalisasikan pada 2025 meliputi: Penerangan jalan dan area RTP, Toilet umum yang memadai.

Selain itu, DPRD ingin memastikan RTP ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka publik tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komunitas dan kelompok kehormatan dalam masyarakat.

“DPRD juga menyoroti pentingnya perencanaan matang untuk pengembangan RTP Air Sabar. Saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut agar RTP ini bisa difungsikan dengan optimal. Setidaknya, konsep pengelolaannya harus disiapkan sejak sekarang agar dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Gaspersz : Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030, Paripurna Pengumuman Dilaksanakan Besok

Lanjutnya, DPRD  menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat harus tetap mempertimbangkan program-program yang telah disepakati dalam APBD 2025. Sepanjang tidak ada perubahan atau pembatalan, maka semua rencana harus direalisasikan sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Dengan koordinasi yang solid antara DPRD dan Dinas Perkim, diharapkan program pembangunan rumah layak huni serta pengelolaan RTP dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Ambon Konsultasikan 8 Raperda 2025 dengan Biro Hukum Promal

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Fraksi NasDem Komit Dukung Pemerintah Kota Ambon, Tapi Kritisi Kenaikan Retribusi Sampah hingga 500%

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Empat Ranperda Strategis

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Ambon

Tamaela :  Konsulat Belanda di Ambon, Anugerah dan Peluang Baru untuk Kerja Sama Strategis

DPRD Kota Ambon

Bahas Penyerapan APBD Kuartal Pertama, DPRD Gelar Rapat Mitra

DPRD Kota Ambon

Komisi I DPRD Ambon Fasilitasi Sengketa HGB 170 Negeri Passo: Dua Rekomendasi Penting Dikeluarkan