Home / Economy

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:51 WIB

OJK Wajibkan PUJK Miliki Unit Literasi dan Inklusi Keuangan Sesuai POJK 3 Tahun 2023

JAKARTA, PT-  Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Pasal 23 POJK Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan memiliki fungsi atau unit khusus yang menangani literasi dan inklusi keuangan.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, sekaligus memperluas akses keuangan secara merata di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 3 Tahun 2023, fungsi atau unit literasi keuangan memiliki sejumlah tugas utama. Di antaranya menyusun pedoman tertulis terkait kegiatan literasi keuangan, merencanakan dan melaksanakan program peningkatan literasi, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan dampak kegiatan yang dijalankan oleh PUJK.

Baca Juga  Jasa Raharja Dukung Relawan Bakti BUMN Batch VIII untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Salenrang, Maros

Sementara itu, fungsi atau unit inklusi keuangan juga memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

Tugas unit inklusi keuangan meliputi penyusunan pedoman kegiatan inklusi keuangan, perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan akses keuangan masyarakat, hingga evaluasi efektivitas kegiatan inklusi yang telah dilakukan.

Baca Juga  Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa literasi dan inklusi keuangan merupakan dua pilar utama dalam membangun sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Literasi keuangan yang baik akan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan dan memilih produk jasa keuangan secara bijak. Sementara inklusi keuangan yang kuat membuka akses dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan formal.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap seluruh PUJK dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang semakin cerdas, mandiri, dan inklusif secara finansial. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Hardiknas 2025, Matitaputty:  Momentum Menguatkan Muatan Lokal Sebagai Jalan Menuju Ekonomi Kreatif dan Jiwa Kewirausahaan

Economy

JADIKAN MALUKU PUSAT BUDIDAYA RUMPUT LAUT SKALA GLOBAL, GUBERNUR TANDATANGANI MoU DENGAN YSIT

Economy

Bank Indonesia Maluku Buka Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan 2026

Economy

Bantuan Terus Mengalir untuk Masihulan, Yayasan Kakehang Peduli Maluku Turun Tangan

Economy

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Economy

OJK Maluku Siap Awasi Koperasi Simpan Pinjam dengan Sistem Open Loop di Tahun 2025

Economy

Integrated Terminal Wayame, Denyut Nadi Distribusi Energi di Indonesia Timur

Economy

Layanan Broadband Telkomsel & IndiHome di Maluku Telah Pulih