Home / Economy

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:54 WIB

OJK Terima Daftar 21 Koperasi Open Loop dari Kemenkop Sesuai Amanat UU P2SK

Jakarta, pusartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui Surat Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi yang memenuhi kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Berikut adalah 21 koperasi open loop yang akan ditindaklanjuti oleh OJK:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. Koperasi BPR Arta Kencana – Madiun
  2. Koperasi BPR Bank Pasar Patma Klaten – Klaten

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

  1. Koperasi Jasa LKM Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
  2. Koperasi Jasa LKM Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
  3. Koperasi LKM Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
  4. Koperasi Jasa LKM Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya
  5. Koperasi LKM Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis
  6. Koperasi Jasa Syariah LKM Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya
  7. Koperasi LKM Syariah Usaha Mulia – Probolinggo
  8. Koperasi LKM UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan
  9. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan
  10. Koperasi LKM Dana Mentari Sejahtera – Tegal
  11. Koperasi Jasa LKM UPK Kartini Mayong – Jepara
Baca Juga  Kota Ambon Ikuti Evaluasi Implementasi Smart City

 Koperasi Jasa Gadai dan Agribisnis

  1. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang
  2. Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang
  3. Koperasi LKM Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal
  4. Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro
  5. Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal
  6. Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mojo Agung Sejahtera – Kendal
  7. Koperasi Jasa LKM Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap
  8. Koperasi Jasa LKM Agribisnis Sido Makmur – Kendal

Tindak Lanjut OJK terhadap Koperasi Open Loop

Setelah menerima daftar ini, OJK akan mengambil langkah-langkah berikut:
Sosialisasi & Komunikasi Publik – Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait status koperasi yang masuk daftar open loop.
Koordinasi dengan Kemenkop & Dinas Koperasi – Memastikan proses perizinan dan regulasi berjalan lancar.
Penguatan & Pengawasan – Memastikan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan sesuai dengan regulasi UU P2SK.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Komitmen OJK dalam Penguatan Sektor Keuangan

Sebagai bagian dari transformasi industri jasa keuangan, OJK berkomitmen untuk memastikan koperasi di sektor keuangan beroperasi dengan tata kelola yang baik. Regulasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi keuangan.
Mencegah praktik investasi ilegal berkedok koperasi.
Memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan

Penerimaan daftar 21 koperasi open loop oleh OJK adalah langkah penting dalam implementasi UU P2SK. Dengan koordinasi yang kuat antara OJK, Kemenkop, dan Dinas Koperasi di daerah, diharapkan koperasi di sektor jasa keuangan dapat berkembang secara sehat dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Apresiasi Mitra Kerja, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar Pertamina Papua Awards 2024

Economy

Dinas Sosial Provinsi Maluku Kunjungi Dinsos Kota Ambon Bahas Monev Terpadu Bansos dan PKH

Economy

Dua Mitra Binaan CSR Pertamina Terima Sertifikat Prima 3 dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku

Economy

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Economy

Sejarah Baru, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih PROPER Emas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Economy

BPD MALUKU MALUT DUKUNG ASTA CITA INDONESIA

Economy

Gubernur Maluku Hadiri Pembukaan Salam Fest x Moluccas Digifest 2025 di Ambon

Economy

November 2024,  Maluku Alami Inflasi Sebesar 2,23 Persen secara YoY