Home / Economy

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:49 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

 

Jakarta, Pusartimur.com-  Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemenkop telah melakukan serangkaian sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK, khususnya bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam secara open loop.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Gelar Aksi Ramadan 2025 di Yogyakarta, Ajak Insan Jasa Raharja Adaptif Menjalani Perubahan dan Transformasi

“Kami mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie saat rapat koordinasi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Selain itu, Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai peraturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop.

Proses tersebut meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami siap mendukung koperasi dengan pendampingan, pelatihan, dan workshop agar tata kelola semakin baik,” tambah Mahendra.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan, Dirut Jasa Raharja Instruksikan Seluruh Jajaran Aktif Edukasi 

OJK juga akan melakukan sosialisasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi open loop untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat antara Kemenkop, OJK, dan Dinas Koperasi daerah sangat penting untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia sebagai pilar penting perekonomian nasional. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Sinergi Jasa Raharja, Ditjen Hubdar Kemenhub, dan Jasa Marga Hadirkan Inovasi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Economy

OJK MALUKU GENCARKAN PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Economy

Ketua TP-PKK Promal Buka Kegiatan Edukasi Keuangan OJK

Economy

La Anong Kalidupa TERPILIH SEBAGAI  BEST EMPLOYEE OF 2nd QUARTER 2026

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Siap Antisipasi Lonjakan Avtur Arus Balik Tahun Baru

Economy

Layanan Telkomsel & IndiHome di Maluku Kembali Normal Setelah Perbaikan SKKL Ruas Namlea – Sanana Selesai

Economy

Pertumbuhan Investor di Indonesia Meningkat 22% pada 2024, Maluku Alami Lonjakan 40%

Economy

Doa Bersama Pengamanan Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Santunan dan Perkuat Komitmen Keselamatan Publik