Home / Economy

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:49 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

 

Jakarta, Pusartimur.com-  Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemenkop telah melakukan serangkaian sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK, khususnya bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam secara open loop.

Baca Juga  Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

“Kami mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie saat rapat koordinasi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Selain itu, Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai peraturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop.

Proses tersebut meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami siap mendukung koperasi dengan pendampingan, pelatihan, dan workshop agar tata kelola semakin baik,” tambah Mahendra.

Baca Juga  Songsong Usia ke- 449 Tahun, Pemkot Gelar Doa Untuk Ambon

OJK juga akan melakukan sosialisasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi open loop untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat antara Kemenkop, OJK, dan Dinas Koperasi daerah sangat penting untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia sebagai pilar penting perekonomian nasional. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Economy

OJK Maluku Dorong Sinergi dengan Pemkab Buru untuk Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan

Economy

SILATURAHMI KEPALA JASA RAHARJA KANTOR WILAYAH MALUKU DENGAN PANGDAM XV/PATTIMURA

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Kegiatan Penanaman Jagung Serentak di Kawasan Perhutanan Sosial

Economy

PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN NASIONAL DI ERA DIGITAL

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Rans Carnival dan Telkomsel, Dorong UMKM serta Gerakkan Ekonomi Kota

Economy

Investasi pada SDM, Hotel Santika Premiere Ambon Dukung Karyawan  Mengikuti Sertifikasi Kompetensi Nasional

Economy

Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi Sebesar 0,65 Persen