Home / Economy

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:49 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

 

Jakarta, Pusartimur.com-  Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemenkop telah melakukan serangkaian sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK, khususnya bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam secara open loop.

Baca Juga  Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

“Kami mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie saat rapat koordinasi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Selain itu, Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai peraturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop.

Proses tersebut meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami siap mendukung koperasi dengan pendampingan, pelatihan, dan workshop agar tata kelola semakin baik,” tambah Mahendra.

Baca Juga  Rayakan Chinese New Year Eve dengan All You Can Eat Dinner Spesial di Swiss-Belhotel Ambon

OJK juga akan melakukan sosialisasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi open loop untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat antara Kemenkop, OJK, dan Dinas Koperasi daerah sangat penting untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia sebagai pilar penting perekonomian nasional. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Wali Kota Dorong Seni Qasidah Jadi Penguat Branding “Ambon City of Music”

Economy

Bukan Sekadar Modal Usaha, PNM Bangun Ikatan Spiritual Bersama Masyarakat Ambon

Economy

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025

Economy

Tahun 2025, Disperindag Ambon Fokus Pada Retribusi, Penataan Pasar dan Ekonomi Kreatif

Economy

M. Latif: Sinergi dan Inovasi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Maluku

Economy

Turunkan Fasilitas dan Angka Kecelakaan, JR – Stakeholder Gelar FKLL

Economy

Fokus Pada Literasi Keuangan, UMKM dan Ekonomi Kreatif, Rapat Pleno TPKAD Kota Ambon Digelar

Economy

Festival Tring by Pegadaian  Tahap Kedua Libatkan 50 UMKM Lokal