Home / Economy / Kota Ambon

Senin, 20 Januari 2025 - 19:06 WIB

OJK Maluku Siap Awasi Koperasi Simpan Pinjam dengan Sistem Open Loop di Tahun 2025

Ambon, Pusartimur.com- Per Januari 2025, sesuai amanat undang-undang, pengalihan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan sistem open loop resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf kepada pusartimur.com diruang kerjanya, Senin 20 Januari 2025.

Dikatakan, Pengalihan ini menandai babak baru dalam pengelolaan koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana tidak hanya dari anggota, tetapi juga dari masyarakat umum.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah memulai pengalihan pengawasan 21 koperasi secara nasional. “Dalam sistem open loop ini, penghimpunan dana melibatkan masyarakat secara luas, sehingga pengawasan lebih ketat diperlukan,” katanya.

Baca Juga  Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Selain itu, Koperasi yang memenuhi kriteria ini diarahkan untuk menjadi lembaga keuangan mikro, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau lembaga keuangan lainnya di daerah.

“Hingga saat ini, di Provinsi Maluku dan Kota Ambon belum ditemukan koperasi yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, OJK Maluku terus berkoordinasi dengan dinas koperasi setempat untuk mendata dan mendapatkan deklarasi koperasi yang beralih ke OJK,” bebernya.

Untuk itu, OJK Maluku juga menunggu rekomendasi dari dinas koperasi terkait calon koperasi yang siap mengikuti regulasi sesuai undang-undang.

Baca Juga  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

OJK Maluku siap mengawal proses ini dengan memastikan bahwa koperasi yang masuk dalam pengawasan mampu beradaptasi dengan regulasi baru. Dengan pengalihan ini, diharapkan pengelolaan koperasi simpan pinjam menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Lanjutnya ,untuk informasi lebih lanjut, koperasi di Maluku dan Ambon diimbau segera berkoordinasi dengan dinas koperasi setempat atau OJK Maluku.

“Langkah ini penting agar koperasi yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan arahan dan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.  (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Bantuan Terus Mengalir untuk Masihulan, Yayasan Kakehang Peduli Maluku Turun Tangan

Economy

Turunkan Fasilitas dan Angka Kecelakaan, JR – Stakeholder Gelar FKLL

Economy

Inflasi Provinsi Maluku Melandai ke Level 0,75% (mtm) pada Januari 2026

Economy

PT Jasa Raharja Paparkan Persiapan Menghadapi Idulfitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis

Kota Ambon

Waihaong Lokasi Kedua Pemkot Gelar Pasar Murah

Economy

Perkuat Sinergitas Ekonomi, Andi Yusuf Dikukuhkan Sebagai Kepala OJK Maluku

Economy

Disperindag Ambon Tertibkan Kios 24 Jam Lewat Zonanisasi dan Legalitas Usaha

Economy

Nikmati Relaksasi Optimal di Marzanie SPA and Wellness, Swiss-Belhotel Ambon