Ambon, PT- Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menegaskan pentingnya optimalisasi tenaga kerja lokal melalui regulasi daerah guna menciptakan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi terbaru tahun 2023, meskipun saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian terkait tengah melakukan revisi.
“Tujuan utama Perda ini adalah mengatur kewajiban perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja,” ujarnya kepada media, di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang menjadi fokus pembahasan pada masa sidang II, yaitu:
1. Ranperda Tenaga Kerja Lokal
Ranperda ini bertujuan Mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, Mengatur kewajiban perusahaan dalam perekrutan, Menjamin pemerataan kesempatan kerja
2. Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan tujuan Melestarikan lingkungan hidup, Mengarahkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, Mencegah pencemaran lingkungan, Mendukung adaptasi terhadap perubahan iklim
Selain itu, Perda ini juga mencakup: Inventarisasi lingkungan hidup, Pemanfaatan dan cadangan sumber daya alam, Upaya pemeliharaan dan mitigasi, Penegakan hukum lingkungan
3. Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos Ranperda ini mengatur:l, Perizinan rumah kos, Hak dan kewajiban pemilik serta penghuni, Pendataan (database) rumah kos di Kota Ambon, Larangan aktivitas negatif seperti narkoba dan miras
“Pendataan rumah kos sangat penting untuk mengetahui jumlah dan pengawasan, serta menjadi tanggung jawab Dinas Perkim sebagai mitra kerja,” jelasnya.
Dalam regulasi rumah kos, juga diatur sejumlah dokumen wajib seperti: Sertifikat hak milik,Izin pemanfaatan lahan, Identitas pemilik dan penghuni, Kewajiban pelaporan penghuni baru
Ia menilai, pemisahan aturan secara jelas akan mempermudah pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum di lapangan.
Selain tiga Ranperda tersebut, DPRD Kota Ambon juga akan menyelesaikan Perda lanjutan dari tahun 2025, termasuk: Perda RTRW, Perda nomor 8, 9, dan 10.
Untuk mempercepat pembahasan, Bapemperda telah mengundang sejumlah OPD terkait, di antaranya: Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum.
Koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi dalam proses harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini merupakan tahap awal pembahasan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga proses legislasi berjalan efektif dan sesuai tanggung jawab bersama,” tutupnya. (PT)










