Home / Kota Ambon

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:40 WIB

Nel Hehanussa: Wajib Pajak di Ambon Harus Melunasi Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah

AMBON, PT – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon, Nel Hehanussa, menegaskan bahwa seluruh wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Hehanussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), menanggapi masih adanya tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi daerah oleh sejumlah wajib pajak di Kota Ambon.

Menurut Hehanussa, pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun retribusi sampah dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon, bukan kepada oknum atau pihak lain.

Baca Juga  Inspektorat Belum Audit Administrasi Keuangan Dinas Kesehatan Maluku

“Semua pembayaran PBB dan retribusi yang tertunggak dibayarkan pada loket yang telah disediakan Pemerintah Kota Ambon melalui Badan PPRD Kota Ambon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus retribusi sampah, terdapat perbedaan mekanisme pembayaran. Retribusi sampah untuk perusahaan dibayarkan melalui loket Badan PPRD Kota Ambon, sedangkan retribusi sampah rumah tangga dibayarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Terkait besaran tarif retribusi sampah perusahaan, Hehanussa mengatakan penetapannya mengacu pada kapasitas daya listrik atau kilowatt (kW) yang digunakan oleh perusahaan.

Baca Juga  Esok Pemkot Lantik PPPK

“Perhitungan pembayaran retribusi sampah perusahaan dilihat dari kW meter listrik,” jelasnya.

Meski tidak merinci nominal tarif yang dikenakan, Hehanussa menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap tahun oleh perusahaan, pelaku usaha, maupun pedagang yang beroperasi di Kota Ambon.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Damkar Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Penyelamatan

Kota Ambon

Pesparawi XI Provinsi Maluku 2025, Perayaan Kebersamaan, Seni dan Iman

Kota Ambon

Fokus Ekonomi, Inovasi, dan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Resmi Buka Musrenbang RKPD 2027

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Ajak Suporter Jaga Sportivitas Jelang Piala Dunia 2026, Pemkot Siapkan Konvoi Damai

Kota Ambon

Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih, Negeri Laha Jadi Andalan Sektor Perikanan

Kota Ambon

Sambut Paskah Ely Toisutta Dekati Tukang Ojek Melalui Program Minggu Berbagi

Kota Ambon

Sapulette Minta Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya Diselesaikan Dua Pekan