Ambon, Pusartimur.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon sesuai dengan PKPU Nomor 8, pasal 120 tahun 2024.
Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak berlangsung dalam rapat pleno di KPU Kota Ambon, Minggu (22/9/2024).
Keempat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon antara lain; Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay.
Kepada Pusartimur.com di Hotel Santika Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, sebelum penetapan pihaknyaย telahย melakukan verifikasi terkait dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat, dan tidak ada tanggapan yang buruk dari masyarakat kepada keempat Paslon tersebut.
“Penetapan keempat Paslon ini sesuai dengan verifikasi administrasi di sistim silonka yang memenuhi syarat pendaftaran,” akuinya.
Olehbya itu, diharapkan Paslon bersama pendukung serta tim kemenangan agar menyiapkan diri bersama-sama dalam pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada tanggal 23 September 2024. (PT-01).