Ambon, pusartimur.com- Komosi III DPRD Maluku mengadakan rapat bersama PUPR menyoroti kebijakan pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pemotongan tersebut menurut Rahakbauw tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan jika, pemotongan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018.
Sesuai peraturan tersebut bahwa biaya pengawasan untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta sebesar 53 persen, sementara untuk proyek senilai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, pemotongan yang diperbolehkan yakni 23 persen.
“Namun dalam pelaksanaannya, PUPR hanya menerapkan angka 15 persen. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Rahakbauw Rabu 16 April 2025.
Ia menambahkan, pemotongan anggaran secara tidak wajar juga terjadi pada Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian.
Belanjaan tersebut terutama menyasar pada biaya perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik proyek aspirasi (pokir) maupun proyek reguler.
Menyanggapi hal tersebut, DPRD berencana mengadakan rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III untuk memanggil dinas-dinas terkait, guna meminta penjelasan lebih lanjut.
“Sesuai kebijakan pimpinan DPRD, komisi-komisi lebih dulu akan mengadakan rapat bersama mitra kerja masing-masing. Setelah itu, baru dilaksanakan rapat gabungan untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait kebijakan pemotongan anggaran yang kami nilai tidak sesuai secara nasional,” demikian Rahakbauw. (PT)