Home / Kab. Maluku Tengah / Kab. Mimika

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Ketua PWI Maluku Tenggara Kecam Tindakan Kasat Reskrim Mimika: Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Langgur, PT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Obama Rahakbauw, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Mimika, Papua.

Rahakbauw menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi, intimidasi, dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan terhadap empat jurnalis di Mimika. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran konstitusi. Tindakan aparat seperti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kami di PWI Maluku Tenggara mengutuk keras tindakan biadab itu,” tegas Rahakbauw, Selasa (7/10/2025).

Ketua PWI Maluku Tenggara itu menilai, insiden yang menimpa empat jurnalis di Mimika mencerminkan masih adanya mentalitas represif di tubuh aparat penegak hukum yang anti kritik dan belum memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi.

Baca Juga  Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella

Rahakbauw meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas AKP Rian Oktaria beserta anggotanya yang terlibat. Ia menilai, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Polri secara nasional dan mengancam reputasi institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra publik.

“Jika Kapolri diam, publik akan menilai Polri melindungi pelaku pelanggaran hukum di internalnya sendiri. Kami menuntut proses hukum yang transparan dan terbuka, bukan sekadar sanksi administratif,” ujarnya.

Rahakbauw juga menyerukan solidaritas nasional antarjurnalis dan organisasi media di seluruh Indonesia untuk bersatu mengecam tindakan represif tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga  Klarifikasi Resmi Ketua Bawaslu Maluku Tengah dan Istri Terkait Isu Tidak Benar di Media Sosial

“Kebebasan pers bukan milik wartawan semata, tetapi milik rakyat. Jika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam,” tambahnya.

Kasus intimidasi terhadap wartawan di Mimika ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Tanah Papua, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi yang digaungkan Kapolri.

Publik kini menanti langkah tegas dari kepolisian — apakah kasus ini akan diusut secara transparan atau justru dibiarkan tenggelam tanpa keadilan.

“Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan tirani. Dan ketika aparat menindas kebenaran, maka rakyatlah yang harus bersuara,” pungkas Rahakbauw. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Pansus DPRD Papua Tengah Dorong Musdat Lemasa dan Lemasko Menuju Satu Honai, Satu Perahu Adat Demi Kemajuan Mimika

Kab. Mimika

Warga Soinrat Rajut Kebersamaan untuk Kedamaian Amungsa

Kab. Mimika

Taslim Renwair: HUT RI ke-80 Harus Dimaknai Sebagai Anugerah Tuhan dan Kesuksesan Bangsa

Kab. Maluku Tengah

Tim Kejari Ambon Geledah Puskesmas di Saparua, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Kab. Maluku Tengah

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Kab. Mimika

Ketua KAPP Mimika Apresiasi Peringatan HIMAS 2025: Pintu Masuk Perubahan di Timika

Kab. Mimika

Sukses peringatan Himas di Timika, Lemasa dan Lemasko Minta Pemda Mimika segera Fasilitasi Musdat