Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Ambon, PT – Pelantikan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Penjabat (PJ) Kepala Pemerintah Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Kamis (22/5/2025), menuai sorotan tajam. Pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan sarat muatan politik.

Salah satu anggota Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, berinisial NM, menyampaikan kepada Pusartimur.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2025), bahwa pelantikan tersebut sangat politis dan merugikan hak masyarakat Negeri Hatu.

Menurut NM, calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Nn. Martensyah Hehalatu, yang merupakan keturunan garis lurus dari Marcus Hehalatu—sesuai Peraturan Negeri Hatu No. 05 Tahun 2009 Pasal 1—telah melalui proses screening oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sejak Februari 2025. Bahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mataruma Parentah dan Saniri Negeri Hatu, Martensyah Hehalatu telah ditetapkan sebagai calon KPN dan telah diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.

Baca Juga  KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024

“Kami dari Saniri Negeri Hatu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, serta Sekda Rakib Sahubawa. Informasi dari mereka menyebutkan bahwa calon KPN Negeri Hatu hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan,” ungkap NM.

Namun, realitanya, pada pelantikan yang digelar Kamis (22/5/2025), bukan Martensyah Hehalatu yang dilantik sebagai KPN, melainkan Sherli Marlisa yang justru diangkat sebagai PJ KPN Negeri Hatu. Keputusan ini membuat masyarakat dan Saniri Negeri Hatu kecewa dan mempertanyakan transparansi proses tersebut.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

“Ini sangat merugikan kami masyarakat Negeri Hatu. Mengapa calon tunggal yang telah disetujui secara adat dan administrasi tidak dilantik? Apa motif di balik pengangkatan Sherli Marlisa sebagai PJ KPN? Kami menilai ini ada unsur kepentingan politik dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegas NM.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik ketidakadilan, tebang pilih, serta intervensi politik dalam pengambilan keputusan penting terkait kepemimpinan di tingkat negeri. “Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Sekda Maluku Tengah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Empat Langkah Menjaga Kedamaian di Kota Ambon, Ini Pesan Damai dari Tokoh Negeri Kailolo

Kab. Maluku Tengah

ILE BOLENG PULAU AMBON MERAYAKAN NATAL BERSAMA

Kab. Maluku Tengah

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Kab. Maluku Tengah

Apituley Terpilih sebagai Raja Negeri Ihamahu Periode 2025–2033

Economy

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kab. Maluku Tengah

Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Kab. Maluku Tengah

PENGARAHAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ST. BURHANUDIN DALAM KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL BERSAMA JAJARAN KEJAKSAAN SELURUH INDONESIA

Economy

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Jasa Raharja Diwakili PJJR Samsat Masohi Bersama Para Stakeholder