Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Ambon, PT – Pelantikan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Penjabat (PJ) Kepala Pemerintah Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Kamis (22/5/2025), menuai sorotan tajam. Pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan sarat muatan politik.

Salah satu anggota Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, berinisial NM, menyampaikan kepada Pusartimur.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2025), bahwa pelantikan tersebut sangat politis dan merugikan hak masyarakat Negeri Hatu.

Menurut NM, calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Nn. Martensyah Hehalatu, yang merupakan keturunan garis lurus dari Marcus Hehalatu—sesuai Peraturan Negeri Hatu No. 05 Tahun 2009 Pasal 1—telah melalui proses screening oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sejak Februari 2025. Bahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mataruma Parentah dan Saniri Negeri Hatu, Martensyah Hehalatu telah ditetapkan sebagai calon KPN dan telah diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

“Kami dari Saniri Negeri Hatu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, serta Sekda Rakib Sahubawa. Informasi dari mereka menyebutkan bahwa calon KPN Negeri Hatu hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan,” ungkap NM.

Namun, realitanya, pada pelantikan yang digelar Kamis (22/5/2025), bukan Martensyah Hehalatu yang dilantik sebagai KPN, melainkan Sherli Marlisa yang justru diangkat sebagai PJ KPN Negeri Hatu. Keputusan ini membuat masyarakat dan Saniri Negeri Hatu kecewa dan mempertanyakan transparansi proses tersebut.

Baca Juga  Lewerissa Siap Membawa Maluku Menuju Perubahan

“Ini sangat merugikan kami masyarakat Negeri Hatu. Mengapa calon tunggal yang telah disetujui secara adat dan administrasi tidak dilantik? Apa motif di balik pengangkatan Sherli Marlisa sebagai PJ KPN? Kami menilai ini ada unsur kepentingan politik dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegas NM.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik ketidakadilan, tebang pilih, serta intervensi politik dalam pengambilan keputusan penting terkait kepemimpinan di tingkat negeri. “Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Sekda Maluku Tengah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Polsek Saparua Siap Mendukung Tugas Panwascam Saparua Timur Pada Pilkada 2024

Kab. Maluku Tengah

Apituley Terpilih sebagai Raja Negeri Ihamahu Periode 2025–2033

Kab. Maluku Tengah

Ketua PWI Maluku Tenggara Kecam Tindakan Kasat Reskrim Mimika: Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Kab. Maluku Tengah

Komisioner Panwascam Silaturahmi Dengan Camat Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Economy

Pertumbuhan Investor Pasar Modal Indonesia Meningkat Tajam, Maluku dan Maluku Utara Tunjukkan Perkembangan Positif

Economy

Kendalikan Inflasi, Pemkot – Pemkab Malteng Teken MoU

Kab. Maluku Tengah

Upacara Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Kecamatan Saparua Timur Berlangsung Khidmat