Home / Economy

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kemenhub RI Kembali Tetapkan Bandara Pattimura Ambon Berstatus Internasional 

Ambon, PT-  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi menetapkan kembali Bandara Pattimura Ambon sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025 di Jakarta.

Keputusan ini menandai kembalinya peran strategis Bandara Pattimura sebagai gerbang utama Maluku dalam melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.

Sebelumnya, status internasional Bandara Pattimura dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, seiring dengan kebijakan penataan jaringan bandar udara nasional dan penghentian sementara penerbangan internasional dari Ambon. Perubahan tersebut menjadikan Bandara Pattimura berstatus domestik selama lebih dari satu tahun, meski infrastruktur dan potensi daerah terus dipersiapkan untuk kembali memenuhi standar internasional.

Baca Juga  OJK Perkuat Peran Keuangan Syariah Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Dengan berlakunya KM 37 Tahun 2025, Bandara Pattimura kembali memiliki mandat untuk melayani penerbangan internasional. Hal ini diiringi dengan kewajiban pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, termasuk penyediaan fasilitas dan personel pada layanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan memastikan kelancaran operasional penerbangan internasional.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci, menyampaikan bahwa kembalinya status Bandara Internasional ini merupakan kesempatan berharga bagi Maluku.
“Kembalinya status internasional bukan sekadar penetapan administratif, melainkan sebuah momentum strategis untuk memperkuat konektivitas global Maluku. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Bandara Pattimura siap menjadi pintu masuk bagi wisatawan mancanegara, pelaku bisnis, serta alur distribusi logistik internasional yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 

Pemerintah Provinsi Maluku bersama PT Angkasa Pura Indonesia merencanakan pengembangan fasilitas penunjang, termasuk optimalisasi layanan penumpang dan kargo, penyempurnaan tata kelola keamanan dan pelayanan. Dengan potensi pariwisata kelas dunia seperti Kepulauan Banda, Pantai Ora, dan Kei, Maluku diyakini akan menjadi destinasi unggulan di kawasan timur Indonesia yang semakin mudah diakses wisatawan global.

Penetapan Bandara Pattimura sebagai bandara internasional melalui KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perdagangan, sekaligus mengangkat citra Maluku sebagai pusat kegiatan maritim dan pariwisata yang berdaya saing internasional. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Economy

Penggunaan QRIS di Kota Ambon Capai 79%, Pemerintah Dorong Digitalisasi Transaksi

Economy

Telkomsel Gelar Ilmupedia Tryout UTBK SNBT 2025 untuk Pelajar Papua dan Maluku

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Economy

Gangguan SKKL SMPCS di Namlea, Telkom Percepat Proses Pemulihan

Economy

Ketua TP-PKK Promal Buka Kegiatan Edukasi Keuangan OJK

Economy

Sbam ke-4 Berlangsung Sukses, Peserta Tembus 600 Orang

Economy

Disperindag Ambon Tertibkan Kios 24 Jam Lewat Zonanisasi dan Legalitas Usaha